Dengan berubahnya bentuk badan hukum PDAM menjadi Perseroda, R Suria menjelaskan sistem operasional tidak akan jauh berbeda dengan PT. Bank Kalsel dan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
“Kita hanya merubah bentuk badan hukumnya, dari semula Perusahaan Daerah menjadi Perseroda Daerah. Sedangkan terkait dengan prosedur dan tata cara pertanggungjawaban atas keuangan akan mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia berharap kedepannya PDAM dapat dikelola secara maksimal dalam melayani masyarakat, dan menjalankan perannya secara optimal dengan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Mampu meningkatkan kapasitas produksi, layanan distribusi dan kualitas jaringan. Serta mampu memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara maksimal,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati HSU juga menyampaikan jawaban terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Raperda Pencabutan atas Perda Nomor 52 Tahun 2001 tentang sertifikat kesempurnaan kapal dan pas kapal, serta registrasi kapal dan Perda Nomor 53 Tahun 2001 tentang surat keterangan kecakapan kapal motor perairan darat.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya




















