“Wali Kota sudah meminta untuk terus memaksimalkan sisa realisasi fisik maupun keuangan yang belum terserap di waktu yang tersisa,” jelas mantan Camat Banjarmasin Tengah itu.
“Kalau berkaca dengan 2021, paling tidak realisasi keuangan di posisi 83 persen dan realisasi fisik 85 persen. Kita berharap mendekati itu setiap SKPD,” harapnya lagi.
Sementara itu, dilihat secara keseluruhan lanjut Diyannor, realisasi APBD tahun 2022 sudah terserap sekitar 68 persen. Dari total anggaran mencapai Rp2,1 triliun.
“Sudah terserap sekitar Rp1,3 triliun. Masih ada sekitar Rp800 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun. Kalau tahun sebelumnya, dari APBD Rp1,9 triliun terserap Rp1,6 triliun. Terjadi Silpa sekitar Rp300 miliar,” pungkasnya.
Lantas, adakah punishment bagi SKPD yang tidak maksimal mengelola keuangan? Terkait hal itu Ia menekankan ada, dan sudah diterapkan.
Dimana sesuai kebijakan pimpinan, bagi SKPD yang maksimal realisasi anggaran belanjanya, maka dilarang untuk melakukan perjalanan dinas.
“Sudah diwanti-wanti oleh pimpinan. Apabila serapan belanjanya masih dibawah 60 persen maka tidak bisa melakukan perjalanan dinas. Seperti yang pernah dialami Dinas PUPR,” tuntasnya.
Terpisah. Rendahnya realisasi serapan anggaran di sejumlah SKPD juga mendapat perhatian dari Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman.




















