Sesuai Permen, Retribusi SPBN Bersubsidi Dikelola PP Kotabaru

Wartaniaga.com, Kotabaru- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berdiri di atas lahan Pelabuhan Perikanan Kotabaru masih dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Padahal sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, SPBN seharusnya dikelola oleh PP Kotabaru.

Kepala Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru, Nurbani Yusuf, menjelaskan SPBN yang berada di atas lahan pihaknya masih menjadi kewenangan Pemkab Kotabaru. Padahal, secara aturan Permen Kelautan dan Perikanan RI seluruh aset diserahkan.

“SPBN masih dikelola oleh Pemkab Kotabaru. Didalam SPBN itu, kami membuat rekomendasi yang ditujukan kepada nelayan untuk mendapatkan hak menggunakan fasilitas BBM itu bersubsidi,” ujarnya.

Pihaknya mengharapkan, stasiun bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan itu kedepan mampu dikelola sepenuhnya oleh pihak Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru.

Pos terkait