Warga Hidayah Makmur Apresiasi Sosper Terkait Pajak Daerah

“Tentu isi dan aturan di dalam Perda yang disampaikan kepada masyarakat itu selebih pasti bisa dipahami oleh mereka. Bahkan, setiap kami mengunjungi satu desa itu biasa disisihkan satu bab untuk bisa diketahui,” bebernya.

Selain menegaskan keberadaan peraturan yang digunakan sebagai acuan penerimaan, Yani Helmi menjelaskan, jenis pemberlakuan tarif dari masing-masing potensi pajak daerah di Kalsel sudah ditetapkan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama dengan legislatif (DPRD) maupun eksekutifnya (Pemprov).

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Persiapan Hidayah Makmur, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Rudi Hartono turut mendukung penuh terkait keberadaan potensi pajak daerah di Kalsel yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tersebut. Bahkan, akan mensosialisasikan hal ini kepada warganya di bumi bersujud.

“Terkait kedatangan paman Yani ke sini kami sangat berterima kasih dan memberikan mengapresiasi yang cukup tinggi tentang sosialisasi ini,” paparnya.

Terlebih, warga Hidayah Makmur sangat teredukasi dan tentu ini dapat menambah ilmu yang baru apalagi masalah perpajakan daerah beserta potensinya.

Editor: Aditya

Pos terkait