Dikatakannya, apabila masyarakat memerlukan PCR sebagai syarat perjalanan atau kebutuhan lain secara pribadi pihaknya akan mengenakan tarif dari penggunaan PCR ini.
Hal ini disesuaikan dengan penggunaan alat PCR yang rencananya akan diberlakukan sesuai dengan lama masa pengerjaan.
Selain telah melakukan survei mengenai tarif, pihaknya juga telah mengajukan untuk diadakannya Peraturan Daerah untuk mengatur tarif dari penggunaan PCR ini.
Biasanya untuk tarif swab adalah Rp 2 juta, sementara rencananya tarif disesuaikan dengan lama pengerjaan hanya untuk mandiri.
Rencananya untuk waktu pengerjaan tiga hari tarifnya Rp 1,3 juta, untuk waktu dua hari tarifnya Rp 1,6 juta jika satu hari adalah Rp 2 juta dan jika dihari yang sama adalah Rp 2,3 juta. Hal ini disesuaikan dengan operasional yang dilakukan.
Adapun petugas laboratorium yang akan dipekerjakan secara bergantian berjumlah 12 orang dengan 1 orang dokter, dengan jam operasional rencananya mulai dari pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA
” Saat ini para petugas kita lakukan pelatihan dulu sambil menunggu izin operasional dari dinas Kesehatan Kabupaten,” ucap dr Yandi
Lebih lanjut, ujar Yandi pihaknya memprioritaskan PCR untuk warga yang Probable (kategori suspek dan memiliki gejala ISPA berat) dan suspek, sementara para petugas akan menjalani Swab secara bertahap.
Bangunan Laboratorium PCR yang diresmikan ini sendiri merupakan eks bangunan PMI yang berada di lingkungan RSUD Pembalah Batung Amuntai.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Didin Ariyadi



















