Wartaniaga.com, Banjarbaru – Cepat atau lambat alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan perumahan semakin tidak terkontrol di Kalsel. Akibatnya, ketahanan pangan menjadi terancam apabila tidak ditangani pemerintah.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta, Tri Margo Y, mengatakan tengah berupaya dalam mengatasi perkembangan lajunya peralihan lahan ke industri dan perumahan dengan melaksanakan pendataan terlebih dahulu, selanjutnya diserahkan kepada Menteri ATR/BPN.
“Bukan menyiapkan lagi, selain data yang sudah kami buat, untuk tidak melajunya pembangunan kantor dan perumahan hal ini akan diajukan juga ke Kementerian ATR/BPN bersama Dirjen BPN pusat,” ujarnya kepada Wartaniaga.com diselang penutupan acara LP2B, Kamis (3/10).
Ia juga menambahkan, beberapa lahan yang akan digarap untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
“Kita akan selesaikan ditahun ini agar Menteri ATR/BPN secepatnya bisa menyetujui dalam proyek ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Gunawan, mengatakan permasalahan pemukiman baru yang semakin menutupi lahan pertanian diwilayahnya itu akan jadi bahan pertimbangan mereka, serta apabila banyak kecurangan dalam pembangunan di bidang perumahan maka pihaknya akan melakukan studi banding dan mengajukan hal ini kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pusat.
“Kalau memang terjadi pengurangan lahan pertanian akibat banyaknya alih fungsi lahan akibat banyak pembangunan perumahan di Kalsel maka kita akan lakukan pendataan ulang sampai tuntas dengan pihak Kementrian ATR/BPN pusat,”
Ia menambahkan sebanyak 220 ribu hektar lahan sudah disiapkan baik untuk pertanian non pangan dan persawahan yang siap untuk digarap serta dikelola oleh masyarakat diwilayah Kalimanta Selatan diantaranya Kabupaten Banjar sebanyak 46,377 hektar, 2.233 hektar dari Banjarmasin ke Banjarbaru, serta di Hulu Sungai Tengah mencapai 22.501 hektar yang terdiri dari sawah dan tegalan untuk dijadikan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B).
“Luasan hektar yang dimiliki itu lebih besar dari lahan pertanian dari Singapore jadi tidak ada lagi merasa pengurangan lahan gara-gara alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman,” cetusnya.
Gunawan juga menyampaikan kembali, dalam pengelolaanya akan tetap diawasi sepenuhnya oleh pihak BPN. Namun, apabila masih ada permainan dalam alih fungsi lahan maka pihak Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindakan tegas dengan menguji kembali data LP2B hingga valid bersama dengan keputusan oleh Menteri ATR/BPN.
“Tetap, kita akan melakukan pengujian data kembali dan ini akan diajukan ke Kementrian ATR/BPN apabila memang terjadi seperti itu kami akan pertegas kepada pihak developernya agar fungsi lahan pertanian jangan digeser lagi,” tutupnya.
Reporter : Riswan
Editor : Hamdani
Foto : Riswan