Hindari Denda, Diminta WP Setor Sebelum Tempo

Hindari Denda, Diminta WP Setor Sebelum Tempo

Wartaniaga.com, Kandangan – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) himbau masyarakat selaku wajib pajak (WP) agar tidak melakukan proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor pada waktu yang mepet dengan tenggat akhir masa berlaku pajak.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kebupaten Hulu Sungai Selatan, Dra. Hj Rusmaliani, M.Ap mengungkapkan kebiasaan masyarakat yang melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor dengan waktu mepet harus dihindari agar tidak mengalami denda pajak.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Sebaiknya 3 pekan atau 1 bulan sebelum akhir masa belaku pajak bermotor sudah melakukan proses perpanjangan pajak,” bebernya saatditemui di kantor Samsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis (31/10).

Ia menjelaskan kapanpun melakukan proses perpanjangan pajak bermotor, masa berlaku dari pajak tersebut akan tetap sama dengan tanggal yang sudah tertera pada surat pajak bermotor itu.

“Kami mengharapkan agar masyarakat cepat memperpanjang pajak kendaraan, jangan melakukan proses perpanjangan pada akhir masa berlaku, karena bisa menyebabkan denda jika pada prosesnya ada kendala,” jelasnya.

Ia mengakui dalam proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor pihaknya selalu mengupayakan kecepatan dan ketepatan guna memberikan pelayanan yang terbaik dan prima kepad masyarakat.

“Sangat cepat kalau perpanjangan pajak, tinggal isi formulir, bayar lewat kasir, tidak lama berselang sudah selesai,” katanya.

Reporter : Aditya / Syarif
Editor : Mukta
Foto : Aditya

Pos terkait

banner 468x60