Wartaniaga.com,Banjarmasin- Kisruh Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang berujung pada pelaporan beberapa orang petinggi kampus itu ke Ditreskrimsus Polda Kalsel menjadi keresahan bagi sebagian kalangan ULM.
Terkait hal itu, Presiden Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Fazri mengharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara internal.
“ Tuduhan yang ditujukan pada klien kami adalah melanggar UU ITE Pasal 45 Ayat 3 Tahun 2017, kami turut prihati dengan persoalan ini, harusnya diselesaikan dulu di internal ULM “ ujar Fazri yang juga kuasa hukum H Wahyu Firmansyah, Prof Ruslan dan Daddy Fahmanadi
Dirinya menyayangkan permasalahan ini sampai ke luar kampus sehingga menjadi konsumsi publik. “ Sangat disayangkan permasalah internal kampus sampai menyebar ke ruang publik” papar advokat muda ini kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/8).
Fadzi juga tidak habis pikir mengapa pihak pelapor tidak menggunakan hak jawab dalam pemberitaan yang diterbitkan beberapa media online.
“ Harusnya pelapor mengacu pada UU Pers, dimana jika keberataan dengan sebuah pemberitaan ada hak sanggah dan jawab” katanya.
Meski demikian, apabila nantinya kasus ini tetap dilanjutkan pihaknya juga sudah siap. “ kami sudah siapkan langkah-langkahnya jika nanti kasus ini berlajut” tegasnya.
Sementara itu, Prof Ruslan selaku salah satu yang ikut terlapor menolak jika dikatakan sebagai penyebar berita.
“ Saat itu saya hanya menanyakan kebenaran berita yang saya baca dimedia online melalui group whatsapp yang di dalamnya ada pihak pelapor” terangnya
Penulis : Didin Ariyadi
Foto : Didin Ariyadi





















