Wartaniaga.com,Banjarmasin- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ada 227 perusahaan Financial Technologi (fintech) tidak memiliki ijin. Umumnya perusahaan ini bergerak di bidang peer to peer lending atau pinjam meminjam uang dengan menggunakan aplikasi secara online.
Menurut Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal, OJK Regional 9 Kalimantan, Ali Ridwan, perusahaan-perusahaan itu diduga melakukan perhimpunan dana dari masyarakat serta pengelolaan investasi.
“ Temuan ini berdasarkan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari berbagai lembaga pemerintah seperti kepolisian, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kajaksaan dan juga termasuk OJK” terangnya.
Dikatakanya, berdasarkan peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Meski demikian Satgas Waspada Investasi telah memanggil sejumlah perusahaan tersebut untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. “ Mengajukan pendaftaran ke OJK atau menghentikan dan menghapus aplikasi pinjam meminjam uang” tandasnya.
Harusnya, sambung Ali, perusahaan membuat ijin dulu baru beroperasi, bukan sebaliknya jalan duluan tanpa ijin. “ Kalau seperti ini, maka fintech tersebut illegal namanya” ujarnya.
Untuk itu, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech peer to peer lending) tanpa izin OJK.
“ Sama seperti yang sudah-sudah, kami dari OJK meminta masyarakat untuk tidak melakukan transaksi dengan perusahaan yang tidak berizin karena berpotensi akan merugikan “ terangnya kepada wartaniaga.com.
Penulis : Didin Ariyadi
Foto : Dokumentasi wartaniaga.com