Perusahaan Wajib Bayar THR 7 Hari sebelum Lebaran

Pemko Banjarmasin telah membentuk posko pengauan THR. (wartaniaga.com - Foto: Didin Ariyadi)

WartaNiaga.com,Banjarmasin – Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tenaga kerja dan merealisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pemerintah kota Banjarmasin membentuk posko pengaduan THR.

Posko ini ada sejak 10 Juni lalu  dan di bentuk pemko melalui Dinas Koperasi Usaha Masyarakat mikro dan Tenaga Kerja. Posko ini dimaksudkan untuk memberikan layanan bagi pekerja yang mendapi permasalahan THR di tempat ia bekerja.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Jam operasi posko ini sesuai dengan jam kerja kantor senin hingga jum’at. Jadi bagi karyawan yang bekerja di 1.723 perusahaan yang ada di Banjarmasin ini dipersilahkan menyampaikan pengaduannya ke posko ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, H. Sadin Sasau menyambut baik, menurutnya apa yang dilakukan pemko Banjarmasin merupakan langkah maju.

“ Sebelumnya belum pernah ada pemerintah membentuk posko semacam ini, ini merupakan langkah maju dalam membantu para tenaga kerja yang berada di wilayahnya” ujarnya

Menurutnya, perusahaan berkewajiban membayar THR karyawannya 7 hari sebelum lebaran, hal ini tertuang dalam peraturan ketenagakerjaan yang  harus dipatuhi oleh perusahaan.

“Ada sanksi jika perusahaan tidak melaksanakan peraturan ketenagakerjaan yang mewajibkan mereka untuk membayar THR tujuh hari sebelum Idul Fitri “ Katanya seraya menambahkan bisa saja berupa pindana.

Ada saja, katanya perusahaan yang membayar THR karyawannya tidak sesuai dengan ketentuan, namun masih bisa diselesikan secara musyawarah di internal perusahaan  dengan Kelompok Kerja Serikat Pekerja seluruh  Indonesia (Pokja SPSI) yang ada di perusahaan tersebut.

“Ketentuan mengatur minimal THR adalah  1 bulan gaji, tetapi ada saja perusahaan yang tidak sepenuhnya membayar. Persoalan ini biasanya diselesaikan di internal perusahaan bersama dengan unit SPSI yang ada di sana secara musyawarah. Salah satu solusinya adalah  menutupi kekurangnya dengan sembako” tuturnya

Baginya setiap tahun selalu ada pengaduan yang datang ke organisasinya tetapi dapat diselesaikan secara duduk bersama antara SPSI, Perusahaan dan pemerintah.

Reporter : ***

Editor : Didin Ariyadi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60