WartaNiaga.com, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalsel melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk pulang mudik ke kampung halaman. Hal ini ditegaskan Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor.
Menurutnya ,sudah ada peraturan yang jelas bahwa kendaran dinas operasional hanya dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan guna menunjang tugas. Hal itu tertuang dalam dalam Permen Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efesiensi, penghematan dan Disiplin Kerja.
Berangkat dari peraturan ini pulalah, Gubernur melarang ASN di lingkungkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik saat lebaran tahun ini. Dirinya memperingatkan agar peratuwan ini ditaati .
“ Sewajarnya kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan bukan untuk kepentingan pribadi atau pulang kampung “ ujarnya
Lebih lanjut Sahbirin berharap ASN Pemprov dapat memberi contoh baik kepada masyarakat. Jangan hanya karena persoalan ini akhirnya penilaian masyarakat menjadi tidak baik.
Ditegaskannya, pegawai yang menggunakan mobil dinas tanpa izin akan mendapatkan sanksi. “ Jika tidak mentaati peraturan ini maka akan mendapat sanksi sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS” Katanya.
Meski demikian dirinya memberi kelonggaran apapbila ada hal yang besifat darurat. “ Kalau ada musibah seperti keluarga ASN meninggal dunia masih bisa ditoleransi diluar itu jangan harap. Ini pun harus mengantongi izin “ ujarnya .
Reporter : ***
Editor : Didin Ariyadi