Sementara, pada tahun 2018 lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu, ketika itu Roy Rizali Anwar, bahwa biaya pengerjaan proyek Bendungan Sungai Kusan mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Anggran tersebut rencannya akan dialokasikan melalui APBD Tanah Bumbu, APBD Provinsi Kalimantan Selatan dan APBN.
“Tahapan pembangunan dimulai, dan APBD 2016 Tanah Bumbu sudah menggelontorkan dana sekitar Rp5 miliar untuk membuat kajian pembuatan bendungan yang disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum, apakah lokasi tersebut layak dibangun bendungan atau tidak,” kata Roy.
Ia mengatakan, dari kajian tersebut yang dilakukan oleh tim selama satu tahun mendapat persetujuan dari kementerian bahwa lokasi di Kecamatan Kusan Hulu layak dibangun bendungan untuk mengatasi banjir.
Untuk tahap selanjutnya periode 2017-2019 dilakukan kontrak antara pemerintah daerah dengan pihak kedua untuk melakukan penyusuana Detail Enginering Design (DED), atau perencanaan detail pembangunan dan pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Setelah kontrak penyusunan DED tersebut rampung, baru dilaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya mulai dari pembebasan laham, pengalihan pemukiman penduduk dan penyususnan material pembangunan bendungan tersebut.
Hal ini perlu pertimbangan yang sangat matang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena hal tersebut menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
Editor : Nirma Hafizah



















