Jarang Hadir Rapat DPRD, Dirut PT Bangun Banua Kalsel Disorot Komisi II

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Ketidakhadiran Direktur Utama PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (Kalsel), Afrizal, dalam sejumlah rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kalsel menjadi sorotan serius. Komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan itu menilai kehadiran pimpinan BUMD sangat penting dalam proses pengawasan dan pembahasan kebijakan.

Selama ini, posisi direktur utama dinilai krusial untuk menyampaikan secara langsung kebijakan strategis serta perkembangan perusahaan, mengingat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibiayai dari penyertaan modal pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Komisi II DPRD Kalsel sendiri memiliki sejumlah mitra kerja, di antaranya PT Bank Kalsel, PT Jamkrida, PT Ambapers, BPR, serta PT Bangun Banua yang bergerak di sektor properti, perdagangan, jasa, dan pengelolaan aset daerah. BUMD tersebut berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta optimalisasi aset daerah.

Namun, berbeda dengan pimpinan BUMD lainnya yang rutin menghadiri rapat, Afrizal yang menjabat sejak 20 Februari 2025 terpantau jarang hadir dalam undangan rapat Komisi II. Kondisi ini memunculkan catatan kritis dari sejumlah anggota dewan.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyayangkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pimpinan SKPD maupun BUMD wajib memenuhi undangan rapat DPRD.

“Pak Gubernur (H. Muhidin) juga sudah menegaskan, jika DPRD memanggil maka wajib hadir,” ujarnya usai rapat, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, apabila pimpinan berhalangan hadir, maka harus ada pendelegasian resmi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dinilai dapat menghambat fungsi pengawasan DPRD, terutama dalam pembahasan strategis seperti rapat Panitia Khusus (Pansus) maupun evaluasi LKPj Gubernur.

“Kalau pengambil kebijakan hadir, penjelasannya akan lebih detail dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan hanya staf yang menjelaskan,” tegasnya.

Politisi yang akrab disapa Paman Yani itu juga mengingatkan bahwa sesuai tata tertib DPRD, rapat pembahasan seharusnya dihadiri langsung oleh pimpinan instansi atau BUMD. Ia bahkan mengaku pernah meminta perwakilan instansi keluar dari forum karena tidak dihadiri pimpinan.

DPRD, lanjutnya, memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kinerja BUMD, sehingga kehadiran pimpinan menjadi bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

“Ini menyangkut pertanggungjawaban kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Dirut PT Bangun Banua Afrizal membantah jika dirinya tidak pernah hadir dalam rapat. Namun, ia mengakui memang kerap berhalangan karena benturan jadwal kegiatan.

Ia mencontohkan ketidakhadirannya dalam rapat Pansus LKPj pada 14 April 2026 lalu, karena harus menghadiri persoalan hukum terkait aset tanah perusahaan di KM 17 yang sedang ditangani di Bareskrim, Jakarta.

“Saat itu saya memang berencana hadir, tapi bersamaan ada urusan di Bareskrim, jadi harus ke Jakarta bersama pengacara,” jelasnya, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, ia juga mengaku sempat terkendala kepulangan ke Banjarmasin akibat keterbatasan tiket pesawat.

Afrizal menambahkan, ketidakhadiran dalam rapat dengar pendapat juga kerap disebabkan oleh agenda lain di luar daerah.

“Kalau kegiatannya di Banjarmasin, pasti saya hadir. Tapi kalau di luar daerah, memang cukup sulit,” katanya.

Meski demikian, ia mengapresiasi masukan dari Komisi II dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya selama ini.

“Ke depan kami akan berupaya mengatur waktu agar bisa memenuhi undangan rapat Komisi II,” tutupnya.

Editor; Aditya

Pos terkait