DJP Kalselteng Sikat Penunggak Pajak: 20 Aset Disita, Nilai Tembus Rp9,5 Miliar

Petugas DJP Kalselteng sita aset penunggak pajak (Foto : Ist)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bergerak tegas. Dalam operasi penyitaan serentak yang digelar pertengahan April 2026, sebanyak 20 aset milik penunggak pajak berhasil diamankan dengan nilai fantastis mencapai Rp9,5 miliar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif negara dalam mengamankan penerimaan pajak sekaligus menekan angka tunggakan. Penyitaan dilakukan terhadap 15 penanggung pajak dengan total utang mencapai Rp12,92 miliar.

Aksi penegakan hukum tersebut berlangsung selama dua hari, melibatkan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Beragam aset disita, mulai dari rekening tabungan dan giro, kendaraan bermotor, hingga tanah.

Secara rinci, wilayah Kalimantan Selatan mendominasi dengan 12 aset yang disita senilai Rp9,12 miliar. Sementara di Kalimantan Tengah, sebanyak 8 aset diamankan dengan nilai sekitar Rp385,7 juta.

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak. Dalam aturan tersebut, penyitaan dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah wajib pajak tidak melunasi kewajibannya dalam waktu 2×24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Pajak, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Pele Yansen, menegaskan bahwa tindakan ini bukan langkah pertama. Sebelumnya, pihaknya telah menempuh pendekatan persuasif, mulai dari imbauan hingga surat teguran.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan kepastian dan rasa keadilan, sekaligus mendorong penunggak pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya secara bertanggung jawab,” ujarnya, Rabu (22/4).

DJP Kalselteng juga mengingatkan seluruh wajib pajak agar tidak menunda kewajiban. Pelunasan tepat waktu dinilai menjadi kunci untuk menghindari tindakan tegas seperti penyitaan.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran perpajakan, serta berkomitmen menjaga keadilan dan keberlanjutan penerimaan negara.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait