Wartaniaga.com, Banjarmasin- Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 Pimpidan dan Anggota DPRD Kalsel akan disalurkan 10 hari sebelum (H-10) Lebaran Idul Fitri 1445 H.
Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini mengatakan pembagian THR tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang diterbitkan di Jakarta, 18 Maret 2024.
“Tunjangan THR ini sedang diproses. Insya Allah sesuai dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan tersebut bahwa untuk THR disalurkan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ucapnya, Rabu (28/03/24).
Ia mengatakan berdasarkan perhitungan seluruh aspek komponen yang ditetapkan, besaran THR untuk Ketua DPRD Kalsel sebesar Rp. 7.650.000. Wakil Pimpina Rp. 6.216.000. Sedangkan untuk Anggota DPRD Kalsel sebesar Rp.5.512.500.
Lanjut, dirinya menjelaskan THR untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel rutin setiap tahun disalurkan, akan tetapi surat edaran pembaharuan tentang kewenangan pembagian THR baru saja diterima.
Sedangkan, untuk penyaluran gajih ke-13 Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel akan serentak disalurkan pada bulan Juni tahun 2024 mendatang.
Editor : Aditya