Kanwil DJBC Kalbagsel Musnahkan Barang Milik Negara Hasil BKC Illegal

Pemusnahan Barang Milik Negara hasil tindak cukai di Kantor Kanwil DJBC Banjarmasin (Foto: Ist)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kanwil DJBC Kalbagsel) melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Illegal.

Pemusnahan bertempat di halaman Kanwil DJBC Kalbagsel dan juga di TPA Regional Banjar Bakula, Selasa (26/9).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di tahun 2022 dan 2023 terhadap 105 (seratus lima) pelanggaran ketentuan Cukai yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Ini merupakan salah satu pelaksanaan fungsi DJBC sebagai Community Protector dan juga Revenue Collector.

Penindakan dilakukan baik dalam operasi pasar rutin, operasi khusus yang melibatkan satuan kerja di bawah Kanwil DJBC Kalbagsel maupun dalam skala nasional melalui Gempur Rokok Ilegal.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan BKC Ilegal yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Kalbagsel, karena masing-masing satuan kerja di bawah Kanwil DJBC Kalbagsel juga secara rutin melakukan operasi dan penindakan sesuai wilayah kerjanya.

Barang hasil penindakan tersebut berupa Tembakau sebanyak 3.140.900 (tiga juta seratus empat puluh ribu sembilan ratus) batang dan Minuman ber Alkohol sebanyak 589,1 L (lima ratus delapan puluh sembilan koma satu) liter dengan perkiraan nilai total barang sebesar Rp 3.735.163.700,- (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus
enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).

Barang hasil penindakan berupa Hasil Tembakau dan Minuman mengandung Alkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni: penggunaan pita cukai bekas; penggunaan pita cukai palsu; penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.039.485.620,- (dua miliar tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah).

Dari hasil penindakan juga terdapat kasus yang telah ditindaklanjuti dengan penyidikan, dimana sepanjang 2023 Kanwil DJBC menyelesaikan 2(dua) berkas penyidikan yang sudah diterima dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Kanwil DJBC juga melakukan upaya penyelesaian atas pelanggaran pelekatan pita cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan/tidak sesuai peruntukan melalui upaya sanksi administrasi dimana sepanjang 2022 dan 2023 telah berhasil mengenakan sanksi administrasi berupa cukai dan denda terhadap produsen Hasil Tembakau sebanyak Rp 5.013.600.000,- (lima miliar tiga belas juta enam ratus ribu rupiah).

Selain berbagai upaya yang dilakukan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 40B pada klaster cukai, Kanwil DJBC Kalbagsel telah menerapkan adanya Ultimum Remedium dimana pelanggaran di bidang Cukai diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai yaitu dengan pengenaan denda sebesar 3(tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sepanjang berlakunya ketentuan ini, Kanwil DJBC beserta satker dibawahnya telah berhasil menyumbang penerimaan negara sejumlah Rp 1.039.578.000,- (satu miliar tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh pulu delapan ribu rupiah).

Sebagai perwujudan konsep green building gedung Kanwil DJBC Kalbagsel serta sebagai peran serta dan upaya dalam menjaga lingkungan sekitar dimana akhir-akhir ini banyak terdapat kabut asap, pemusnahan di halaman gedung dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin sehingga tidak menimbulkan polusi.

Selain itu, pemusnahan di TPA Regional Banjar Bakula dilakukan tidak dengan cara dibakar tetapi ditimbun di dalam tanah.

Reporter : Hariyadi

Editor : Eddy Dharmawan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60