Wartaniaga.com, Penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024 sudah memasuki tahapan penetapan peserta pemilu. KPU Pusat telah mengumumkan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember yang lalu. Berbagai tahapan/persiapan sudah dilakukan mulai dari sekarang sampai dengan acara puncak yaitu hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 atau apabila terjadi putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maka diadakan pemungutan suara kembali pada tanggal 26 Juni 2024.
Pada tahun 2023 tahapan penyelenggaraan pemilu adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, pencalonan anggota DPD bahkan masa kampanye sudah dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Sehubungan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum. Pada intinya PMK 181 ini mengatur pendanaan dari APBN untuk penyelenggara pemilu mulai dari tingkat KPU/Bawaslu Pusat sampai dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terdapat beberapa keistimewaan dalam pendanaan tahapan penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam PMK 181 ini (pengecualian dari ketentuan pelaksanaan anggaran yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN). Pertama Uang Persediaan (UP) bisa melampaui besaran normal. KPU/Bawaslu bisa mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Kedua terdapat pemisahan antara permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk operasional sehari-hari dengan Tahapan Pelaksanaan Pemilu.
Pada keadaan normal permintaan TUP tidak dipisahkan. Ketiga penggunaan TUP bisa lebih dari 1 bulan dengan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, bahkan bisa sampai dengan 5 bulan apabila digunakan oleh Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu di Luar Negeri. Keempat apabila dana TUP sebelumnya belum habis terpakai dapat mengajukan dana TUP lagi.