Mengawal Anggaran Pesta Demokrasi Tahun 2023 di Kalimantan Selatan

Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu untuk membiayai operasional sehari-hari. Apabila dirasa tidak mencukupi bisa mengajukan Tambahan Uang Persediaan untuk keperluan mendesak. Pada masa pandemi covid-19 ini pengaturan penggunaan TUP bisa digunakan untuk membayar maksimal Rp200 juta per penerima. Pelaksanaan tahapan Pemilu pada tahun 2023 belum bisa dipastikan akan bebas 100% dari pandemi covid-19. KPU/Bawaslu bisa menggunakan UP/TUP sebagai alternative pendanaan selain pembayaran langsung ke penerima.

Yang menarik terdapat nomenklatur Badan Ad Hoc yang merupakan badan yang beranggotakan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS. Sedangkan pada Bawaslu Badan Ad Hoc beranggotakan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS. Disebutkan dalam pasal 8 PMK 181 bahwa anggaran untuk Badan Ad Hoc adalah belanja honor dan belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam PMK 181 juga disebutkan pembentukan beberapa rekening khusus di luar rekening yang selama ini dikelola oleh KPU/Bawaslu. Rekening Dana Pemilu (RDP) harus dibuat khusus untuk menampung dana Pemilu bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu. Terdapat pula ketentuan pembentukan rekening PPK dan PPS. Berdasar ketentuan ini KPU/Bawaslu harus mengawasi banyak rekening terutama rekening PPK yang dibuat per kecamatan serta rekening PPS yang dibuat per kelurahan/desa.

Tugas berat menanti Pejabat Pembuat Komitmen  KPU/Bawaslu karena berkewajiban menyusun rencana kegiatan dan rencana penyaluran dana bagi PPK, PPS dan KPPS. Rencana dibuat tiap bulan untuk seluruh kecamatan dan kelurahan/desa. Walaupun jadwal hari pemungutan masih di tahun 2024 akan tetapi kegiatan sudah dimulai di tahun 2023 dan alokasi anggaran bagi PPK, PPS dan KPPS sudah tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023. Pejabat Pembuat Komitmen juga diharuskan menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP. Pejabat Pembuat Komitmen harus memilah mana pengeluaran yang akan dibiayai dengan metode bayar Langsung (LS) ke rekening pihak ketiga atau ke RDP bagi PPK, PPS dan KPPS. Pejabat Pembuat Komitmen juga wajib mematuhi batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana yang diatur dalam peraturan Bawaslu.

Pos terkait