UU Provinsi Kalsel Baru Disahkan Rentan Digugat ke MK

Saya menjadi khawatir pembentuk undang-undang hanya berpikir bahwa membentuk undang-undang merupakan kewenangannya saja tanpa memikirkan keinginan masyarakat sebenarnya. Padahal seharusnya rakyat juga memiliki hak untuk mengetahui proses legislasi yang berlangsung di DPR RI.

Ingat kondisi Kalsel sangat ironis, kaya sumberdaya alam namun listrik sering padam,jalan dan sarana prsarana tidak memadai,masyarakat belum sejahtera,lapangan kerja sulit.

Sehingga kesimpulan saya UU Prov Kalsel yang baru sahkan harus dikaji lebih mendalam perlu di uji publik, karena saya menganggap rentan UU Kalsel tersebut digugat ke MK,di uji dengan ketentuan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.

Kalaupun mau Gugat bisa melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi Dasarnya adalah Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan berbunyi Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh MK.

Seharusnya perlu diingat dalam membuat Perundang Undangan yang baik berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Harus memperhatikan dan memuat asas, kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

Penulis : Dr.M.Pazri, MH Presdir Borneo Law Firm dan Pemerhati Kebijakan Publik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60