UU Provinsi Kalsel Baru Disahkan Rentan Digugat ke MK

-Kewenangan dan Pembagian Urusan Pemerintah Provnisi dalam UU tidak ada
-Perencanaan pembanguan tidak ada, padahal pindah ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru
-Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) tidak dimuat
-Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP) tidak ada
-Pola dan pembangunan Provinsi Kalsel tidak ada
-Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten/ Kota tidak ada
-Pedoman penyusunan dokumen pembangunan tidak ada
-Pedoman Pendekatan Pembangunan tidak ada
-Bidang Prioritas tidak ada
-Pembangunan Perekonomian dan Industri tidak ada
-Sistem Pemerintah berbasis elektoronik tidak ada padahal seharusnya sejalan dan bekesesuaian dengan rencana Pemerintah Pusat
-Pendanaan,pendapatan dan alokasi dana perimbangam tidak ada.
-Bab Partisipasi Masyarakat tidak ada

Yang jadi pertanyaan saya dimana posisi tawar Pemprov Kalsel dan DPRD Prov Kalsel pada saat proses pembetukan UU tersebut seperti apa kajian teoritik dan praktik empirik masukkannya?

Apakah sudah diakomodir juga masukan masing-masing kabupaten/kota dan sejauh mana pastisipasi masyarakat? UU Kalsel sangat prinsip dan sangat serius.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60