Oleh : Prof. Trubus Rahardiansyah
(Guru Besar Universitas Trisakti Jakarta)
Pertumbuhan dan kemajuan sosial ekonomi masyarakat serta perubahan struktur perekonomian Indonesia memiliki dua konsekuensi penting yaitu: pertama, penduduk golongan menengah ke bawah semakin membutuhkan sistem perlindungan sosial yang komprehensif: dan kedua, adanya potensi meningkatnya kesenjangan antarkelompok berpendapatan rendah dan menengah ke atas.
Sistem perlindungan sosial diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar bagi penduduk yang kurang mampu serta menjaga mereka dari guncangan sosial ekonomi yang mungkin terjadi. Dalam mengurangi kesenjangan ekonomi, perlu perluasan akses terhadap kesempatan lapangan kerja dan sumber-sumber kegiatan ekonomi setempat.
Dalam rangka mengatasi kesenjangan antarwilayah dan antara desa dan kota, pemerintah menerapkan paradigma “Membangun dari Pinggiran” yang berarti membangun daerah-daerah tertinggal dan kawasan-kawasan perdesaan. Pemerintah percaya pembangunan berbasis perdesaan sangat penting dan perlu untuk memperkuat fondasi perekonomian negara, mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah. Sebagai solusi bagi perubahan sosial, desa mempunyai posisi strategis sebagai basis perubahan.
Pemerintah telah mengarahkan penggunaan dana desa ke skema padat karya dan meningkatkan porsi pemberdayaan masyarakat. Kebijakan dana desa telah bergulir sejak 2015 dengan jumlah pagu yang terus meningkat. Pada 2015, pagu anggarannya sebesar Rp 20,8 triliun, kemudian bertambah menjadi Rp 46,9 triliun pada 2016.
Pada 2017, angkanya naik menjadi Rp 60 triliun, lalu kembali bertambah menjadi Rp 60 triliun pada tahun ini. Untuk tahun depan, anggarannya sebesar Rp70 triliun. Dalam konteks itu maka sumber-sumber pertumbuhan ekonomi harus digerakkan ke perdesaan sehingga desa menjadi tempat yang menarik sebagai tempat tinggal dan mencari penghidupan karena dipandang memberi peluang untuk peningkatan kesejahteraan. Infrastruktur desa, seperti irigasi, sarana dan prasarana transportasi, listrik, telepon, sarana pendidikan, kesehatan dan sarana-sarana lain yang dibutuhkan, harus menjadi lebih baik dan merata sehingga memungkinkan desa maju dan berkembang.
Sesuai dengan amanat RPJP 2005-2025 dan Visi Misi Presiden, maka sasaran utama (dampak) yang ditetapkan adalah menurunkan tingkat kemiskinan menjadi 7,0-8,0 persen pada 2019. Sasaran untuk mewujudkan pembangunan yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat adalah:
1. Meningkatnya investasi padat tenaga kerja sehingga memperluas kesempatan pekerjaan yang layak bagi masyarakat yang kurang mampu (decent job).
2. Meningkatnya akses usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan keterampilan, pendampingan, modal usaha, dan pengembangan teknologi.
3. Terbentuknya kemitraan pemerintah, pemerintah daerah dan swasta/BUMN/BUMD dalam pengembangan kapasitas dan keterampilan masyarakat dalam rangka peningkatan penghidupan masyarakat.
4. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung kegiatan ekonomi yang berkualitas.
5. Meningkatnya jangkauan pelayanan dasar mencakup identitas hukum, sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan sarana ekonomi yang inklusif bagi masyarakat kurang mampu termasuk penyandang disabilitas dan lansia.
6. Meningkatnya perlindungan sosial, produktivitas, dan pemenuhan hak dasar bagi penduduk kurang mampu.
Dengan besarnya dana yang masuk ke desa, maka dalam setiap sasaran pembangunan tersebut, desa diharapkan dapat ikut memiliki peran dan kontribusi. Untuk itu desa dan pemerintah daerah memerlukan pedoman yang jelas tentang bagaimana pembagian wewenang dan tanggung jawab terkait pemenuhan kebutuhan dasar warga miskin, pelayanan dasar, pembangunan dan perlindungan lingkungan.
(Bersambung …….