Walaupun Modus tawuran di Jl Piere Tendean, Wisata Siring Bakantan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap. Pengakuan para remaja yang diamankan Polisi ternyata, peristiwa tawuran ini dipicu aksi pemalakan, sehingga menimbulkan aksi tawuran. Ironisnya, tawuruan melibatkan anak-anak di bawah umur yang berasal dari tiga kampung di Banjarmasin.
Saya berharap semua pihak perlu melihat sisi lain, menggali fakta-fakta secara menyeluruh dari sebuah tindakan tawuran para remaja, dari unsur objektif/physical yaitu actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang) dan unsur subjektif/mental yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana) sehingga perlu preventif pencegahan secara komprehansif sejak saat ini untuk generasi banua yang lebih baik kedepan.
Penulis : Muhammad Pazri, SH.MH
Direktur : Borneo Law Firm



















