Soal Jembatan Sungai Alalak, BLF Layangkan Surat Keberatan ke BBPJN Banjarmasin

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Borneo Lawa Farm layangkan surat keberatan kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasiaonal ( BBPJN) IX Banjarmasin.

Surat Keberatan tersebut dilayangkan dikarenakan Jembatan Sungai Alalak Baru yang sudah selesai dalam pekerjaannya, namun tidak kunjung dibuka untuk masyarakat. Sehingga, mengakibatkan masyarakat harus menanggung kemacetan pada jam tertentu.

Direktur Utama Borneo Law Farm, Muhammad Pazri menjelaskan keberatan dan banding administrasi merupakan mekanisme yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk meminta pembatalan, pencabutan, koreksi ataupun penerbitan suatu keputusan dan/atau tindakan administrasi.

“Keberatan merupakan langkah pertama yang dapat ditempuh dalam upaya administratif,” ucapnya.

Adapun hal-hal penting yang perlu diketahui terkait dengan pengajuan keberatan (Pasal 77 UU AP):
Diajukan kepada pejabat pemerintahan yang menetapkan / melakukan keputusan / tindakan, Diajukan secara tertulis, Batas waktu pengajuan keberatan adalah 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh penerbit keputusan.

Penyelesaian keberatan maximal 10 hari kerja, Jika keberatan tidak diselesaikan dalam 10 hari kerja, keberatan dianggap dikabulkan, Jika keberatan dianggap dikabulkan, penerbit keputusan/tindakan menerbitkan keputusan baru sesuai keberatan dalam waktu 5 hari kerja.

Dasar hukum yaitu Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan: Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Penjabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan /Atau Pejabat Pemrintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) menyebutkan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami mewakili masyarakat krn juga memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh ketentuan dalam UndangUndang Dasar Republik Indonesia 1945 yaitu Pasal 27 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” bebernya.

Lanjut, Pasal 28 D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum.

Editor: Aditya

Pos terkait

banner 468x60