Kemenkeu Ancam Hentikan Dana Desa

Wartaniaga.com,Yogyakarta- Kementerian Keuangan mengancam akan menghentikan dana desa jika mendapatkan kasus penyalahgunaan dana tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Jaka Sucipta saat agenda diskusi dengan sejumlah wartawan di Gunung Kidul, Yogyakarta, Rabu (1/5) malam.

Menurutnya, jika melihat laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) angka korupsi di desa meningkat. Kemenkeu pun mengamini bahwa kasus korupsi dana desa memang masih sering terjadi.

” Angka korupsi di desa itu cenderung meningkat, ini sebetulnya ekses negatif yang menjadi perhatian kita semua,”katanya.

Ditambahkannya dana desa tersebut memiliki ekses negatif sehingga perlu diwaspadai oleh masyarakat. Salah satunya adalah potensi korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum perangkat desa.

“Ada yang dana desanya dipakai untuk karaoke, dipakai macam-macam lah. Mereka sebenarnya mungkin menggunakan sisanya dengan benar, tapi ada juga yang dapat fee dari rekanan, misalnya begitu,” ungkapnya.

Jaka menerangkan bagi kepala desa atau perangkat desa terkena kasus dan jadi tersangka, pihaknya akan menghentikan dana desanya sampai ditunjuk Plt atau penggantinya yang baru.

Tak hanya itu, desa tersebut juga tak diperbolehkan berkompetisi untuk memperebutkan dana insentif desa.

“Jika sebuah desa ditemukan korupsi, maka tidak boleh ikut dalam kompetisi untuk mendapatkan insentif desa, jadi salah satu kriteria insentif desa tidak ada korupsi,” tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah sudah menggelontorkan dana desa dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 609,68 triliun sejak 2015 hingga 2024. Tercatat, lebih dari 70.000 desa per tahunnya yang sudah menerima dana tersebut.

Reporter : Martinus
Editor : Edhy Darmawan

Pos terkait

banner 468x60