Wartaniaga.com, Banjarmasin- Akibat penolakan pedagang, rencana revitalisasi pasar Sudimampir Baru dan Ujung Murung ternyata kembali menemui hambatan.
Para pedagang yang mengajukan somasi berupa surat penolakan revitalisasi yang direncanakan oleh Pemko Banjarmasin, kali ini ditengarai adanya beberapa alasan yang dapat merugikan mereka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, penolakan revitalisasi tersebut datangnya dari Aliansi Pedagang Pasar Sudimampir Baru berupa somasi yang dilayangkan kepada pihaknya beberapa waktu lalu.
“Pernyataan sikap menolak sebelum berakhirnya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang berakhir pada tahun 2025. Dan itu disampaikan secara resmi dalam bentuk surat saat rapat Bersama Wali Kota Banjarmasin,” ucapnya, kemarin.
Padahal menurutnya, SHGB milik pedagang di blok Pasar Sudimampir Baru tidak semuanya berlaku hingga 2025. Karena ada beberapa SHGB yang sudah berakhir masanya lantaran tidak diperpanjang oleh pedagang.
Kendati demikian, Ia belum bisa membeberkan rincian berapa jumlah pedagang yang SHGB nya tidak berlaku lagi dari 403 kios yang ada di blok Pasar Sudimampir Baru.
“Belum diketahui secara detail berapa jumlahnya. Tapi kita bisa pastikan bahwa di blok tersebut ada kios yang SHGB nya mati namun tetap dipergunakan oleh pedagang,” ungkapnya.
Editor : Ahmad Yani