Seperti yang dialami sejumlah perusahaan di Boyolali mengaku keberatan membayar Tunjangan Hari Raya atau THR karyawannya dalam sekali bayar. Mereka akan membayar THR tersebut dengan cara dicicil.
Situasi yang sama juga dirasakan pada level daerah. Pemerintah maupun swasta mengambil langkah sesuai kemampuan dan berusaha tidak mengecewakan apalagi abai kewajiban.
Yang menjadi persoalan ketika gerakan THR tidak dibenarkan dilarang kecuali seperti yang diatur pada subyek dan obyek yang telah ditentukan yaitu ASN dan pekerja buruh perusahaan.
KPK mengingatkan penyelenggara negara dan PNS untuk tidak meminta dana atau hadiah sebagai THR. Pasalnya, tindakan tersebut bisa menimbulkan implikasi terhadap tindak pidana korupsi.
Penegasan yang sama disampaikan Muhammad Nuh Ketua Dewan Pers RI melarang kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Menurut M Nuh larangan tersebut untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
Sementara kita semua sudahlah maklum, tradisi THR sudah kadung tidak bisa dihilangkan apalagi menghentikan. Istilah THR meluas sampai jauh, THR yang diatur pemerintah bagi ASN dan kewajiban perusahaan sudah menjadi salah kaprah. Melenceng menyasar dari kantor sampai teras rumah.
Maka jangan heran jika hari jelang lebaran, meski Kantor tetap dibuka tak kuasa menerima tamunya. Ditutup pintu dianggap menolak tamu, Dibuka pintu barisan tak diundang menderu. Larangan minta THR tak dihiraukan dan dianggap angin lalu.
Bagi ASN dan pekerja buruh perusahaan yang sudah menerima THR jangan kalap. Terus bagaimana yang bukan pegawai dan pekerja buruh perusahaan ? Semoga ada keberkahan dari THR ASN dan Pekerja buruh mengalir sampai ke keluarga dan tetangga. Yakinlah kalau sudah rezeki tak kan kemana.
Tapi ingat tidak ada hak dan kewajiban diluar dua golongan yang diatur pemerintah yaitu ASN dan pekerja buruh Perusahaan. Maka jelang lebaran amalan yang mulia adalah sebagaimana Sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam: bahwa tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah, bermakna: “ orang yang memberi lebih baik daripada orang yang menerima, karena pemberi berada di atas penerima, maka tangan dialah yang lebih tinggi.
Selamat menyambut hari raya idul fitri, suci hati suci jiwa, mohon maaf lahir batin.#
Penulis : Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso



















