Wartaniaga.com,Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal merupakan momentum penting dalam membangun kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. SEMA tersebut diterbitkan Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2026 sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Salah satu persoalan yang selama ini menimbulkan perdebatan adalah apakah terhadap putusan bebas atau vrijspraak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri masih dapat diajukan upaya hukum banding oleh Penuntut Umum. Persoalan ini menjadi semakin relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru, khususnya ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan banding.
Secara normatif, Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah memberikan batas yang jelas bahwa putusan pengadilan tingkat pertama pada dasarnya dapat dimintakan banding, kecuali terhadap putusan bebas dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Norma tersebut menunjukkan bahwa hak untuk mengajukan banding bukanlah hak yang bersifat absolut. Hukum sendiri memberikan batasan mengenai jenis putusan yang dapat menjadi objek upaya hukum.
Dalam konteks tersebut, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan penegasan yang sangat penting. Mahkamah Agung menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding. Dengan demikian, ketika Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan bebas, Penuntut Umum tidak dapat membawa putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi melalui mekanisme banding.
Menurut hemat saya, ketentuan ini harus dibaca bukan semata-mata sebagai persoalan teknis hukum acara, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Putusan bebas memiliki makna yang sangat fundamental dalam sistem peradilan pidana. Putusan tersebut lahir setelah pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, serta seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Ketika hakim kemudian menyatakan terdakwa bebas, berarti berdasarkan proses pemeriksaan yudisial tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Oleh karena itu, putusan bebas tidak seharusnya dipandang sebagai sekadar putusan tingkat pertama yang masih dapat dipersoalkan tanpa batas. Putusan bebas harus memiliki konsekuensi berupa finalitas dan kepastian bagi orang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Hukum acara pidana pada hakikatnya memang merupakan instrumen untuk menegakkan hukum pidana. Namun, hukum acara pidana sekaligus merupakan instrumen untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara. Di sinilah prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan peradilan yang adil harus ditempatkan secara seimbang dengan kepentingan penegakan hukum.
Negara tentu mempunyai kepentingan untuk memastikan bahwa tindak pidana dapat diproses dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban. Akan tetapi, kepentingan tersebut tidak dapat diterjemahkan sebagai kewenangan negara untuk mempertahankan proses pidana terhadap seseorang tanpa batas. Ketika pengadilan telah memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan bebas, hukum harus memberikan ruang bagi terdakwa untuk memperoleh kepastian bahwa proses pidana terhadap dirinya telah berakhir.
Dalam perspektif tersebut, Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 menjadi norma yang sangat penting. Ketentuan tersebut harus tetap dihormati dalam membaca ketentuan KUHAP baru mengenai banding. Ketentuan umum yang menyatakan bahwa Penuntut Umum dapat mengajukan banding tidak dapat ditafsirkan secara terpisah dari ketentuan yang memberikan pengecualian terhadap putusan bebas.
Dengan kata lain, kewenangan untuk mengajukan banding tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas terhadap seluruh jenis putusan. Harus dilihat terlebih dahulu apakah putusan yang hendak dibanding memang merupakan putusan yang secara hukum dapat menjadi objek banding.
Dalam hal ini, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan pedoman yang sangat tegas kepada pengadilan. Apabila terdapat permohonan banding terhadap putusan bebas, permohonan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan berkas perkara tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi. Dengan mekanisme tersebut, Mahkamah Agung pada dasarnya memastikan bahwa putusan bebas tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian akibat adanya upaya hukum yang sejak awal tidak diperbolehkan.
Namun demikian, penting untuk membedakan putusan bebas dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging. Kedua jenis putusan tersebut tidak boleh disamakan. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan rezim hukum yang berbeda terhadap keduanya. Terhadap putusan bebas, Penuntut Umum tidak dapat mengajukan banding. Sementara terhadap putusan lepas, masih terdapat mekanisme banding dengan konsekuensi hukum tertentu, termasuk mengenai status penahanan terdakwa.
Pembedaan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak sedang menutup seluruh ruang koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Yang dilakukan adalah memberikan batas yang jelas mengenai putusan mana yang dapat dan tidak dapat diajukan banding.
Menurut saya, justru di sinilah pentingnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA tersebut memberikan kesatuan pandangan bagi pengadilan dalam menghadapi persoalan yang berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan hukum setelah berlakunya KUHAP baru.
Meskipun demikian, secara akademik dan legislasi, munculnya perdebatan mengenai ketentuan banding dalam KUHAP baru merupakan sinyal bahwa pengaturan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas masih perlu diperjelas oleh pembentuk undang-undang. Jangan sampai terdapat norma yang secara tekstual menimbulkan tafsir seolah-olah Penuntut Umum dapat mengajukan banding terhadap seluruh putusan, sementara pada sisi lain terdapat norma yang secara tegas mengecualikan putusan bebas dari objek banding.
Kepastian hukum idealnya tidak bergantung pada penafsiran setelah terjadi sengketa norma. Pembentuk undang-undang harus menghadirkan rumusan yang jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. Apalagi persoalan tersebut menyangkut kebebasan seseorang dan kewenangan negara dalam menjalankan proses pidana.
Pada akhirnya, hak untuk mengajukan upaya hukum harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Hak tersebut penting, tetapi bukan hak yang tanpa batas. Upaya hukum harus tunduk pada objek, syarat, prosedur, dan batasan yang telah ditentukan oleh hukum.
Putusan bebas harus memiliki makna finalitas. Seseorang yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan tidak seharusnya terus-menerus berada dalam bayang-bayang proses pidana yang sama hanya karena terdapat keinginan untuk menguji kembali putusan tersebut melalui mekanisme yang secara hukum tidak tersedia.
Keadilan bukan hanya tentang bagaimana negara menghukum orang yang terbukti bersalah. Keadilan juga tentang bagaimana negara menghormati dan melindungi orang yang tidak terbukti bersalah.
Karena itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 patut dipandang sebagai langkah penting Mahkamah Agung dalam memperkuat kepastian hukum dan memberikan batas yang lebih tegas terhadap kewenangan upaya hukum dalam perkara pidana.
Ketika negara melalui pengadilan telah menyatakan seseorang bebas, maka hukum harus memberikan kepastian bahwa kebebasan tersebut bukan sekadar jeda sebelum dimulainya kembali proses pemidanaan. Putusan bebas harus memiliki finalitas. Sebab, keadilan tidak hanya berarti menghukum yang bersalah, tetapi juga memastikan bahwa orang yang tidak terbukti bersalah tidak terus-menerus menjadi objek proses hukum yang tidak berkesudahan.
Oleh: Dr. Muhammad Pazri, S.H., M.H.
Direktur Utama Borneo Law Firm


















