TEHAER Alias THR, Sebuah Catatan dari Wabup Bengkalis

Apakah kebijakan THR ini akan terus berkelanjutan ? Yang pasti pada masa mendagri Soekiman duit negara masih berkecukupan. Sekarang dan kedepan, tergantung apakah negara masih mumpuni, silahkan mengikuti kabar Menkeu Sri Mulyani.

Begitupun perusahaan akan tetap bayarkan THR, sejak kebijakan pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Permen RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Pada tahun 2003 peraturan tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan.

THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.

Pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Untuk lebaran tahun 2021, telah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh, dan tetap mengikat harus dipatuhi oleh perusahaan.

Kondisi sekarang pada musim wabah Corona THR untuk ASN dari pemerintahan Jokowi masih berjalan meski besarannya lebih kecil dibandingkan tahun tahun sebelumnya. Baru baru inu muncul petisi online terkait THR PNS 2021. Petisi itu berjudul ‘THR& Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019’.

Munculnya petisi ini setelah pemerintah menetapkan pencairan THR PNS secara tidak penuh. THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Adapun tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum.

Sedangkan perusahaan juga tetap memberikan THR meski sejumlah perusahaan mengeluh karena  masa sulit saat wabah Pandemi Covid 19.  Pemerintah memberikan toleransi kepada perusahaan yang telat bayar karena kesulitan keuangan.

Pemerintah juga masih membuka peluang bagi pengusaha yang merasa keberatan bayar THR tepat waktu. Artinya, dalam keadaan tertentu perusahaan boleh telat bayar THR untuk para pekerja.

Pos terkait