Wartaniaga.com, Banjarbaru – Masuk sebagai kategori pajak restaurant, Point Cafe mulai tahun 2020 diminta BPPRD Kota Banjarbaru, diwajibkan taat membayar pajak.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Masrul, mengatakan, mengapa baru tahun depan baru masuk wajib pajak, karena pihaknya terlebih dulu melakukan uji petik terhadap restoran yang khas dengan menjual minuman kopi itu.
“Point Cafe ini baru berizin September lalu, sebelum lakukan pungutan pajak, kami lakukan uji petik dulu, kalau berpotensi besar baru kena,” ujarnya kepada Wartaniaga.com diruang kerjanya, Senin (25/11).
Point Cafe Diminta BPPRD Wajib Bayar Pajak
Ia melanjutkan, apabila memang sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan bersama tim yang tugasnya melakukan uji petik, maka pihaknya sudah megacu dengan Undang-Undang nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu, BPPRD wajib kenakan pajak tersebut kepada pihak Point Cafe di Banjarbaru.
“Nah apabila rame itu dan ada tempat duduknya artinya ya itu sudah pasti kena pajak restaurant,” ungkapnya.
Masrul, berharap, pungutan pajak daerah yang selama ini dijalankan BPPRD Kota Banjarbaru jangan sampai menjadi simpang siur hingga terjadi kesalahpahaman tentang pajak tersebut. Itu dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap pembangunan dan kemajuan.
“Jadi sekali lagi, yang kena pajak 10 persen itu bukan dari pihak cafenya tapi dari pelanggan yang duduk dan membeli sesuai ketentuan Undang-Undang yang dipegang,” bebernya.
Saat ini pihak masih giatnya melakuakan pengujian petik ke beberapa titik Indomaret yang memang memiliki cafe tersebut.
Reporter : Riswan
Editor : Hamdani
Foto : Riswan