Wartaniaga.com, Banjarmasin – Pemko Banjarmasin ternyata memiliki asset berupa perumahan rakyat di Jahri Saleh, Banjarmasin Utara yang dikelola sejak tahun 80 an. Namun, sayang perumahan tersebut pemko kesulitan untuk menagih sisa sewa yang harus dibayar penghuni, berhubung terkendala aturan.
Menanggapi itu Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah bersama Kabid Asset Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Devi akan mengkaji ulang terkait bagaimana agar sisa tagihan itu bisa dikumpulkan.
“Sisa tagihan itu sebesar Rp 610 juta dari sekitar 180 rumah. Dalam ini pemko tidak bisa langsung menagih, karena perlu dibuatkan regulasi terlebih dulu siapa tupoksinya,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Banjarmasin, Senin (28/10).
Herman melanjutkan, bila tupoksinya nanti sudah jelas, penagihan dari sisa sewa itu akan mudah dan uang bisa masuk ke kas daerah.
“Soal itu nanti kami akan membentuk tim. Dalam tim nanti terlibat lurah setempat dan SKPD terkait,” katanya.
Devi menimpali, tagihan itu sebenarnya berakhir pada 2018 lalu. Ia menyayangkan apabila itu tidak di kelola dengan baik, selain itu bisa menambah pemasukan dan menjaga asset Pemko Banjarmasin.
Kemudian kepada penghuni, terkait dokumen tanahnya akan diperjelas, karena selama ini tidak memiliki sertifikat maupun segel.
“Perumahan disana ada berjumlah 400 rumah, nah 180 nya itu yang masih menunggak. Sebenarnya iurannya tidak besar hanya Rp 27 ribu hingga Rp 40 ribu saja dari type rumah 36, meskipun kecil namun pemko harus memililiki dasar tupoksi SKPD mana yang berhak,” tuturnya.
Ditanya soal sikap penghuni di perumahan yang tidak jauh dari lokasi Taman Satwa itu, warga sebenarnya mau melunasinya dan pihaknya sudah melakukan pembicaraan bersama warga
“Warga siap melunasi dan mebayar cicilan,” tutupnya.
Editor : Hamdani