Problematika Kebijakan Dana Desa
Oleh : Prof. Trubus Rahardiansyah
(Guru Besar Universitas Trisakti Jakarta)
Formulasi distribusi dana desa pada 2019 terbagi menjadi empat kategori yakni kategori desa yang mendapatkan Rp 600 juta – Rp 800 juta sebanyak 26.027 desa, kategori Rp 800 juta – Rp 1 miliar sebanyak 29.347 desa, kategori Rp 1 miliar – Rp 1,2 miliar sebanyak 10.127 desa, dan di atas Rp 1,2 miliar sebanyak 9.452 desa. Total desa yang mendapatkan dana desa sebanyak 74.953 desa.
Kategori tersebut didasarkan pada perhitungan alokasi dasar, afirmasi yang memperhatikan kategori desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, serta alokasi formula yang di antaranya memperhitungkan jumlah penduduk, penduduk miskin, dan luas wilayah.
Sejumlah indikator diklaim menjadi indikasi keberhasilan dana desa tersebut, di antaranya Rasio Gini perdesaan yang menurun dari 0,34 pada 2014 menjadi 0,32 pada 2018, sedangkan jumlah penduduk miskin desa menurun menjadi 15,81 juta pada 2018 sementara pada 2014 sebanyak 17,37 juta jiwa. Kita berharap arah kebijakan Dana Desa tahun 2020 dikerahkan untuk peningkatan kepala desa dan perangkat desa.
Selama 3 tahun kan kita sudah fokus ke hal fisik, kini saatnya kita mengoptimalkan sumber daya manusianya untuk semakin mengembangan wilayahnya. Permasalahan dana desa, justru bukan berasal dari jumlah anggarannya, melainkan pada kondisi yang terjadi di lapangan. Diduga banyak desa yang kaget ditimpa uang rata-rata sebanyak Rp 1 miliar per desa sehingga perangkat desa tak tahu arah penggunaan uang tersebut. Bahkan di Beberapa daerah, kepala desa ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya. Uang dana desa dipakai untuk membeli mobil, biaya pengobatan, dan keperluan pribadi lainnya.
Selain kasus tersebut, menyelesaikan laporan satuan kerja Bank Dunia yakni Local Solution to Poverty pada 2017 silam menyebut, perangkat dan masyarakat desa tidak punya perencanaan detail mengenai penggunaan dana desa serta hasil yang diharapkan dari perencanaan tersebut. Selain itu, laporan itu juga menyoroti minimnya penggunaan dana desa untuk kegiatan produktif dan pemberdayaan perempuan, yang bisa mengungkit dampak ekonomi yang lebih sinambung.
Dengan kata lain, meski niatnya bagus, penambahan anggaran dana desa perlu dikaji lagi. Masalah teknis di desa ini juga ini memang sangat susah diatur. Namun hal itu juga penting agar anggaran dana desa bisa lebih efektif. Selama ini masalahnya memang di kapasitas desa menggunakan uang itu, jadi sebelum itu (ada kenaikan anggaran) tentu harus tahu, dana desa itu mau digunakan untuk apa saja? Tanpa perencanaan yang mumpuni, dikhawatirkan rencana tambahan dana desa hanya akan menjadi gimik politik semata lantaran kebijakan ini dikeluarkan sebelum pemilihan presiden. Jokowi juga sebelumnya berjanji untuk meningkatkan gaji perangkat desa yang bisa setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II dan meningkatkan kesejahteraan pendamping desa.
(Bersambung…….