Wartaniaga.com, Pelaihari – Sarmani alias Mani ( 33 ), terpaksa menghabiskan sebagian usianya di balik dinginnya tembok penjara. Warga Jalan Datu Insyad RT. 02, Desa Sambangan, Bati-bati ini dibekuk Sat Res Narkoba Tanah Laut karena nekat menjual narkoba jenis sabu di rumahnya, Jumat pekan lalu.
Dari tangannya, polisi mengamankan 11 paket narkotika yang dibungkus plastik klip putih dengan berat bersih 12,68 gram, timbangan digital warna hitam dan uang tunai sebesar 130.000.
Menurut Kabag Ops Polres Tala , AKP Novy Adiwibowo, penangkapan Mani itu hasil dari pengembangan tersangka Muhammad Sanadi alias nadi yang sebelumnya tertangkap terlebih dahulu oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Tala, menurut pengakuannya sabu tersebut didapat dari Mani.
Kemudian aku Mani, sabu yang didapatnya berasal dari Bojes warga Liang Anggang, namun siapa Bojes itu, Mani belum pernah melihatnya karena selama ini transaksi hanya dilakukan via ponsel. Dan barang pesanan juga diletakkan disuatu tempat yang diberi kode.
Terkait itu Res Narkoba Tanah Laut masih terus mendalami pengakuan tersangka.
“Kasus ini terus kita dalami guna bisa menangkap pelaku lainnya. Dan tersangka Mani akan di kenakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 ayat ( 2 ) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya saat press release hasil ungkap kasus dan hasil operasi patuh intan 2019 di Mapolres Tanah Laut.
Reporter : Tony Widodo
Editor : Hamdani
Foto : Tony Widodo