Ini Aturan Membawa Uang Kertas Asing Rp 100 Juta

Herawanto kaperwil BI mendampingi Haryadi Ramlan Dir Eksekutif Dep. Pengelolaan Devisa BI dan Narasumber lainnya.

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Bagi masyarakat yang ingin membawa uang kertas asing baik ke dalam atau ke luar negeri harus mendapat ijin dari Bank Indonesia, PPATK dan Bea Cukai. Ketentuan ini tertuang dalam  peraturan Bank Indonesia tentang pembawaan Uang Kertas Asing.

“ Sejalan dengan tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian moneter yang dilakukan. Salah satunya melalui pengaturan lalu lintas pembawaan uang kertas asing kedalam dan ke luar daerah pabean Indonesia” ujar Herawanto Kepala Perwakilan BI Kalimantan Selatan kepada sejumlah awak media Jum,at 23/11/2018 di Aula BI Banjarmasin

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Untuk itulah Bank Indonesia mengadakan perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Pabean Indonesia (PBi) Nomor 20/2/2018.

” Banjarmasin mendapatkan kesempatan yang ke-8 sosialisasi ini meskipun daerah kita bukan daerah yang terluar.  Tetapi pelabuhan udara kita akan menuju menjadi pelabuhan Internasional.  Seperti kita ketahui KalSel sendiri penyelenggara haji dan umrah ke-3 terbesar di Indonesia, jadi Banjarmasin sangat tepat untuk sosialisasi ini,” jelasHerawanto

Perijinan, Monitoring dan Pemberian Sanksi merupakan tugas dan kewajiban Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan terhadap keuangan masyarakat, khususnya pada Bank-bank dan Badan Usaha yang mengelola keuangan.

” Sebagai indikasi permintaan dolar makin meningkat, terkait adanya pencucian uang, untuk itu BI bersama PPATK dan Bea Cukai mengadakan pengawasan dan penindakan bila ditemukan dalam lalulintas pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar pabean Indonesia,” ujar Hariyadi Ramlan Dir Eksekutif Dep Pengelolaan Devisa BI.

Dalam ketentuan PBI No.20/2/PBI/2018 disebutkan,” Setiap orang dilarang membawa Uang Kertas Asing (UKA)  Rp 1 Miliar dan peraturan ini berlaku efektif tanggal 4 Juni 2018 dan sanksi efektif tanggal 3 September 2018,” tambahnya.

Bandara Soekarno Hatta, Batam dan Ngurah Rai merupakan volume terbesar untuk lalu lintas UKA ini, hal ini disampaikan oleh Affinotavena Intana Analis Direktorat Penindakan Dan Pendidikan Bea Cukai Pusat.

” Untuk penumpang perorangan yang membawa Uang Kertas Asing senilai 100 juta masuk atau keluar wajib dilaporkan ke Bea Cukai dan untuk uang Rupiah senilai 100 juta tunai harus ada ijin dari BI,” paparnya.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/2/PBI/2018 untuk pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia dengan jumlah >= Rp 1 Milar, hanya dapat dilakukan korporasi dan orang perseorangan atas nama korporasi harus memiliki ijin dan persetujuan dari  Bank Indonesia.

” Pengaturan pembawaan uang tunai dikhawatirkan adanya pencucian melalui sistem keuangan, dan para pencucian uang itu mencari celah salah satunya yaitu dengan membawa uang tunai, makanya pengaturan uang tunai itu menjadi penting untuk diterapkan dan harus efektif untuk dilaksanakan,” papar Azzamul Ketua Kelompok Analis PPATK Pusat.

Diharapkan masyarakat mendukung efektifitas UU tentang penggunaan mata uang Indonesia serta kebijakan moneter dan nilai tukar rupiah.  Sebagai instrument aktivitas pembawaan UKA dan memperoleh informasi terkait motif membawa uang asing.

Reporter : Edhy Dharmawan

Editor : Didin Ariyadi

Foto : Edhy Dharmawn

Pos terkait

banner 468x60