Wartaniaga.com,Banjarmasin- Program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2LT) PLN merupakan langkah untuk mengurangi pencurian listrik banyak mendapat keluhan masyarakat. Bukan saja cara pemeriksaan yang tidak transparan tetapi juga PLN terkesan memeras warga dengan denda jutaan rupiah tanpa menerangkan secara terperinci kesalahan pelanggan.
Terkesan program ini untuk mencari keuntungan semata dan hasil temuan di lapangan menjadi keputusan mutlak yang berujung pada tagihan susulan yang dibebankan pada pelanggan. Dan buat pelanggan tidak ada jalan lain selain menerima keputusan serta membayar denda tersebut.
Yatim Maya misalnya mengaku mendapatkan tagihan susulan sebesar Rp. 4 jutaan lebih setelah diminta mengganti kilometer listriknya dengan pra bayar.
“ Dulunya litrik kami menggunakan kilometer paska bayar lalu diminta untuk diganti ke sistem token ( pra bayar,red) namun ternyata sebelum kami diminta membayar tunggakan sebesar Rp 4.000.000,-“ ujarnya
Menurut petugas, sambung Maya denda itu dikarenakan pemakaian bulan-bulan sebelumnya yang tidak tercatat karena kilometer dirumahnya yang sudah buram sehingga angka meternya tidak terlihat.
“ Ini aneh masa kesalahan pencatatan dibebankan kepada pelanggan, padahal kami sendiri tidak pernah mengutak-utik kilometer itu dan seharusnya jika memang sudah tidak bisa terlihat lagi angka meternya pihak PLN yang berinsiatif memperbaikinya” keluhnya.
Tidak berbeda dengan Maya, salah seorang pelanggan warga Belitung Darat, Banjarmasin yang tidak ingin disebutkan namanya diminta membayar sebesar Rp. 7 juta karena kedapatan menyambungkan listrik ke toko depan rumahnya.
“ Beberapa hari yang lalu ada petugas PLN bersama kepolisian datang kerumah dan memeriksa sambungan listrik yang kemudian meminta saya untuk datang ke kantor PLN, akhirnya saya diminta membayar Rp.7 juta lebih “ terangnya.
Padahal, sambungnya selama ini dirinya tidak pernah melakukan pencurian listrik yang ada hanya menyambungkan ke toko depan rumah saja. Dia mengaku resah dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak PLN terlebih lagi bersama aparat yang terkesan razia dan mencari kesalahan pelanggan.
Sementara itu Assisten Manajer Pelayanan Pelanggan dan Administrasi PLN Area Banjarmasin Sigit Tri Witjaksono, mengakui program P2LT itu adalah program rutin yang dilakukan pihaknya dalam upaya mengurangi pencurian listrik.
Menurutnya masyarakat tidak perlu resah apalagi takut, karena pihanya tidka akan mengenakan denda kepada pelangganyang tidak melakukan pencurian.
“ Sekecil apapun pencurian yang dilakuakn akan terdeteksi oleh tim P2LT sehingga kami meminta kepada masyarakat jangan mengutak-utik kilometer, misalnya dengan menusukan jarum pentol ke kilometer untuk mengurangi putaran” jelasnya.
Sigit juga menerangkan terdapat 4 jenis pelanggaran P2TL yang dikenakan tagihan susulan (TS) oleh PLN.
Pertama Pelanggaran Golongan I (P I ) merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya, kemudian Pelanggaran Golongan II (P II ) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energy.
Ketiga Pelanggaran Golongan III (P III ) merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya dan mempengaruh pengukuran energy dan yang terakhir Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang di lakukan oleh Bukan Pelanggan.
Meski demikian menurutnya PLN memberi keringan kepada pelanggan untuk membayar secara cicilan denda. “ Kami beri batas waktu 6 kali cicilan untuk membayar denda tagihan susulan pelanggan yang terkena razia” ujarnya saat ditemui wartaniaga.com
Reporter : Edy koesmono
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Net