Wartaniaga.com, Banjarbaru – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Regional Kalsel-teng mengklaim tidak memiliki tanggungjawab dan wewenang besar terhadap kabel Instalasi yang semrawut dan penggunaan colokan listrik secara berlebihan di area dalam rumah yang menjadi potensi terjadinya problem besar terhadap pelanggan kedepannya.
Hal tersebut, bukan berarti menjadi pembatas dan pelarian pihaknya dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang sudah jadi pelanggan tetap selama bertahun-tahun di Kalimantan Selatan.
Assistant Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah Kalselteng, Bayu Aswenda, mengatakan masyarakat yang sudah berlangganan akan mendapatkan pelayanan dan suplai listrik yang maksimal pada tiap-tiap tempat tinggal masyarakat.
Akan tetapi, Bayu mengakui, pihaknya juga memiliki batasan dalam teknis pelayanan ketika sudah masuk dalam area rumah pemilik tersebut, hal itu menurutnya bukan merupakan tanggung jawab PLN lagi.
“Masyarakat yang sudah berlangganan, kami akan menyuplai listrik dengan maksimal akan tetapi PLN tidak memiliki batasan tanggungjawab ketika aliran listrik sudah masuk ke dalam rumah,” ujarnya kepada Wartaniaga.com, Sabtu (14/9).
Selain itu, Bayu menyebut, yang jadi keresahan PLN saat ini adalah semrawutnya instalasi sambungan kabel dalam rumah dan penggunaan colokan tidak standart SNI yang berpotensi menjadi pemicu tegangan tinggi pada voltase Kwh menjadi lebih besar.
“Hal ini yang banyak ditemui menjadi penyebab terjadinya konsleting aliran listrik dirumah,” ucapnya.
“Yang jadi keresahan kita selama ini semrawutnya sambungan kabel listrik dan penggunaan colokan yang tidak berstandart SNI akhirnya membuat tegangan tinggi voltase Kwh menjadi besar, konsleting lah listrik dirumah,” ia menambahkan.
Bayu menghimbau, hal yang perlu diperhatikan dan diwaspadai dalam penggunaan listrik agar tidak terlalu over dalam penggunaan seperti stop kontak harus memiliki label SNI.
Bahkan, yang terpenting dalam hal ini, instalasi kabel sambungan didalam rumah agar dirapikan supaya tidak semrawut hingga akhirnya bisa mengakibatkan bahaya yang lebih besar.
“Kami menghimbau agar tidak over dalam penggunaan stop kontak dan kabel instalasi secara semrawut yang bisa mengakibatkan bahaya besar seperti kebakaran atau konslet,” bebernya.
Selanjutnya Bayu mengungkapkan batas tanggungjawab dan kewenangan PLN pada hal ini, hanya berfokus pada voltase Kwh dan kabel Instalasi jaringan listrik yang terpasang di luar rumah.
“Wewenang kami hanya lah voltase KWh dan instalasi kabel listrik yang terpasang diluar rumah saja, untuk didalamya itu bukan tanggungjawab pihak PLN dan itu yang perlu diperhatikan masyarakat saat ini,” cetusnya.
Untuk saat ini, dalam mengantisipasi hal yang dapat merugikan masalah tersebut, pihaknya sudah sering melakukan penyuluhan kepada masyarakat baik di kelurahan maupun sekolah agar bisa menjadi edukasi yang cerdas dalam penggunaan listrik secara bijaksana.
“Kami hanya bisa memberikan penyuluhan terhadap masyarakat melalui kelurahan dan sekolah dan itu sering dilakukan, tujuannya agarĀ bijaksana dalam penggunaan listrik serta dapat mengetahui bahayanya listrik apabila merugikan kita sendiri,” tutupnya.
Reporter : Riswan
Editor : Mukta
Foto : Riswan