Ini Potongan Pajak Kendaraan yang di Usulkan Pemprov  untuk Masyarakat Kalsel

Pajak Kendaraan Bermotor (foto : Didin Ariyadi)

Wartaniaga.com, Banjarmasin-Beberapa hari ini di dunia maya khususnya whatapps dan facebook beredar Surat Keputusan (SK) Gubernur Tentang potongan pajak kendaraan atau biasa dikenal dengan pemutihan

Informasi itu menyebutkan SK bernomor 188.44/25/Kum/2017  memberikan keringanan tunggakan dan pembebasan sanksi adminiatrasi denda pajak kendaraan bermotor untuk masyakat Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Lebih dari itu, dalam SK itu juga menyebutkan klasifikasi keringanan yang diberikan yakni

– Tunggakan pajak 5 tahun ke atas bisa di bayar 3 tahun ( tanpa denda)

– Tunggakan pajak 3 dan 4 tahun bisa di bayar 2 tahun

– Tunggakan pajak 2 tahun bisa di bayar 1 tahun

Pada bagian akhir info itu menyebutkan waktu yang ditetapkan untuk mendapatkan pemotongan yakni mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2017.

Dan untuk meklarifikasi kebenaran SK itu, wartaniaga.com langsung menghubungi Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Haris Makie.

Melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada kami, Haris Makie mengungkapkan bahwa informasi yang beredar tersebut masih belum final.

” Kami sudah menghubungi Kepala Bagian Keuangan Daerah dan yang bersangkutan menginformasikan bahwa informasi yang beredar itu adalah draf usulan yang masih dalam proses” ujarnya

Menurutnya, jika SK itu sudah resmi maka kertas yg digunakan juga lembaran resmi negara. ” SK resmi itu menggunakan kop Garuda dan telah mendapat tanda tangan dari gubernur” katanya.

Reporter : ***

Editor : Didin Ariyadi

Foto : Didin Ariyadi

Pos terkait

banner 468x60