Wartaniaga.com, Banjarmasin-Beberapa hari ini di dunia maya khususnya whatapps dan facebook beredar Surat Keputusan (SK) Gubernur Tentang potongan pajak kendaraan atau biasa dikenal dengan pemutihan
Informasi itu menyebutkan SK bernomor 188.44/25/Kum/2017 memberikan keringanan tunggakan dan pembebasan sanksi adminiatrasi denda pajak kendaraan bermotor untuk masyakat Kalimantan Selatan.
Lebih dari itu, dalam SK itu juga menyebutkan klasifikasi keringanan yang diberikan yakni
– Tunggakan pajak 5 tahun ke atas bisa di bayar 3 tahun ( tanpa denda)
– Tunggakan pajak 3 dan 4 tahun bisa di bayar 2 tahun
– Tunggakan pajak 2 tahun bisa di bayar 1 tahun
Pada bagian akhir info itu menyebutkan waktu yang ditetapkan untuk mendapatkan pemotongan yakni mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2017.
Dan untuk meklarifikasi kebenaran SK itu, wartaniaga.com langsung menghubungi Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Haris Makie.
Melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada kami, Haris Makie mengungkapkan bahwa informasi yang beredar tersebut masih belum final.
” Kami sudah menghubungi Kepala Bagian Keuangan Daerah dan yang bersangkutan menginformasikan bahwa informasi yang beredar itu adalah draf usulan yang masih dalam proses” ujarnya
Menurutnya, jika SK itu sudah resmi maka kertas yg digunakan juga lembaran resmi negara. ” SK resmi itu menggunakan kop Garuda dan telah mendapat tanda tangan dari gubernur” katanya.
Reporter : ***
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Didin Ariyadi