BEA CUKAI Kalimantan Selatan Musnahkan BMMN Hasil Penindakan, Tegaskan Komitmen Melindungi Masyarakat dari Barang Ilegal

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan Melakukan Pemusnahan Barang Ilegal Bersama

Wartaniaga.com, Banjarmasin– Dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai community protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin telah melakukan penindakan terhadap kasus pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sepanjang bulan Januari sampai Juni tahun 2026.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi menjelaskan barang-barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 15.683.268 (Lima belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus enam puluh delapan) batang hasil tembakau berupa rokok berbagai merek, 166 (Seratus enam puluh enam) kg tembakau iris (TIS) dan 1.326,15 (Seribu tiga ratus dua puluh enam koma lima belas) liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 23.665.107.180,- (Dua Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah).

Ia membeberkan, seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melalui Surat Nomor: S-219/MK/KN/2026 tanggal 18 Juni 2026, Surat Nomor: S-134/MK/KN.4/2026 tanggal 26 Juni 2026, Surat Nomor: S-136/MK/KN.4/2026 tanggal 26 Juni 2026, dan Surat Nomor : S-3/MK/WKN.12/2026 tanggal 6 Juli 2026.

Bara

Lanjut, Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain melalui penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai yang sah. Berdasarkan hasil perhitungan, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 15.570.097.121,- (Lima Belas Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Satu Rupiah), dari sisi penerimaan cukai.

“Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari sinergi yang dilakukan Bea dan Cukai dengan instansi terkait antara lain TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya. Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sinergi ini akan terus diperkuat agar upaya pemberantasan peredaran barang ilegal semakin efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, dalam sambutannya.

Adapun kegiatan pemusnahan diawali dengan prosesi simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait. Selanjutnya, seluruh barang ilegal tersebut dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula, guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis serta tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin dalam menjalankan fungsi pengawasan, melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, dan menegaskan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap masyarakat dan industri yang taat aturan.

Editor: Aditya
Sumber: Ist

Pos terkait