Wartaniaga.com, Banjarbaru – Kasus penipuan lewat pinjaman online masih marak terjadi. Tak tanggung sering kali sejumlah pelaku usaha UMKM di Kalsel dibuatnya bingung, mulai dari suku bunga yang medadak naik hingga sistem hukumnya ambigu.
Menanggapi itu, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan, Muhammad Nurdin Subandi, diakuinya kasus tersebut memang banyak yang mengeluhkan, disamping statusnya ada yang legal dan bekerjasama dengan beberapa bank di Indonesia.
“Semakin meningkatnya digitalisasi pasti ada dampak negatifnya, tapi hal ini kita sudah mempersiapkan guna meminimalisir supaya tidak ada lagi yang dirugikan,” ujarnya kepada Wartaniaga.com diacara LJKD Kalsel, Jumat (26/10).
Ia mengungkapkan, walaupun dalam pelayanannya mudah, akan tetapi, apabila masyarakat kurang teliti dan mudah terlena dengan tawaran khusus dari yang belum terdaftar dibeberapa perusahaan perbankan di Indonesia maka berbahaya bagi si peminjam tersebut.
“Kami sudah membuat sebuah aplikasi yang memuat ratusan perusahaan dalam bisnis pinjaman online ini, tujuannya ya memudahkan masyarakat dan prosesnya pun cepat,” bebernya.
Nurdin menambahkan, apabila tidak ada payung hukum dan legalitas perusahaan peminjaman modal usaha berbasis online ini, maka, rawan lah kasus penipuan ini. Akibatnya, bukan hanya terlilit hutang yang cukup besar tapi juga tindak kriminalitas dalam penipuan kasus tersebut perlu diwaspadai.
“Berharap masyarajat harus pandai dalam melihat, apalagi yang pernah tertipu dengan pinjaman ini, jangan lagi ada maka dari itu kita bikinkan aplikasinya, tinggal pilah saja,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, akibat sering terjadi kasus penipuan dan ragunya masyarakat, untuk menyakinkan hal itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan memberikan sumbangan sebesar Rp 54,7 triliun untuk digunakan dalam membangun dan meningkatkan perekonomian masyarakat agar terciptanya kesejahteraan baik masyarakat ataupun pengusaha UMKM di Kalimantan Selatan.
“Kami inginkan agar masyarakat tidak lagi lagi tertipu dengan bisnis pinjaman online abal-abal sehingga merugikan mereka,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komonikasi Lembaga Jasa Keuangan Daerah Kalimantan Selatan (Forkom LJKD Kalsel), Trilaksito Singgih, menjelaskan tujuan adanya sosialisasi ini guna masyarakat lebih cerdas dalam memilih pinjaman usaha berbasis online ini agar tidak terjerumus ke dalam kasus penipuan yang pernah dialami oleh pelaku usaha tersebut. Sehingga, kewaspadaan akan adanya hal ini dapat dicegah terlebih dahulu.
“Kami akan cari link perusahaan peminjaman yang ilegal itu supaya tidak ada lagi kerugian yang alami masyarakat,” ucapnya.
Singgih mengakui, kasus tersebut harus segera diselesaikan agar kedepannya pelaku usaha dari UMKM dan masyarakat bisa lebih tenang dalam melakukan pekerjaanya sebagai pengembang bisnis perekonomian dimasyarakat dan kemajuan daerah masing-masing.
“Ya, didukung lah harus itu, biar perekonomian didaerah dan masyarakat bisa tetap stabil dan berkembang,” tutupnya.
Reporter : Riswan
Editor : Hamdani
Foto : Riswan