Wartaniaga.com, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menggelar rapat bersama sejumlah mitra kerja, Rabu (4/3/2026) siang.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin. Pertemuan difokuskan pada penyamaan sudut pandang terkait kerangka regulasi yang akan dituangkan dalam raperda tersebut.
Agus Mulia Husin menjelaskan bahwa raperda yang tengah dibahas merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Menurutnya, perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat peran pemerintah provinsi dalam mengoordinasikan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
“Dalam raperda ini nantinya akan diatur berkenaan dengan peran pemerintah provinsi agar program CSR benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam menyalurkan program CSR agar pelaksanaannya lebih terarah dan berkesinambungan.
Dengan adanya raperda tersebut, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kalimantan Selatan diharapkan menjadi lebih teratur, terukur, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Aditya





















