Pansus I DPRD Kalsel Percepat Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Panitia Khusus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini dibahas dalam rapat kedua pansus yang digelar di Banjarmasin, Rabu (11/3/2026).

Rapat tersebut membahas hasil kunjungan kerja pansus ke sejumlah daerah dan instansi, di antaranya Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta beberapa daerah di Sumatera. Pertemuan turut menghadirkan sejumlah perangkat daerah seperti Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Dirham Zain menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah menyarankan agar regulasi tersebut cukup dilakukan perubahan, bukan dibuat sebagai perda baru.

Namun setelah melakukan penelaahan terhadap draf terbaru, pansus menilai substansi perubahan yang dilakukan sudah sangat signifikan sehingga layak ditetapkan sebagai perda baru.

“Kemendagri melalui BP Perda menyarankan cukup perubahan saja karena tidak melebihi 50 persen. Tetapi setelah kami melihat draf yang sudah diperbaiki, terdapat 21 bab dan 181 pasal, sedangkan perda lama hanya memiliki 101 pasal. Artinya perubahan ini sudah melebihi 50 persen,” jelas Dirham.

Selain itu, Pansus I juga menyoroti belum adanya pengaturan mengenai sanksi administratif dalam draf raperda tersebut.

Menurut Dirham, ketentuan sanksi perlu dimasukkan agar pelaksanaan perda memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mampu memberikan efek pengawasan dalam pengelolaan aset daerah.

“Saya ingin menyampaikan bahwa dalam perda ini belum tercantum bab atau pasal mengenai sanksi administratif. Hal ini perlu ditambahkan agar pelaksanaan perda memiliki wibawa dan kekuatan hukum yang kuat,” tambahnya.

Pansus I DPRD Kalsel menargetkan pembahasan Raperda Pengelolaan BMD dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Dirham menyebutkan pihaknya masih akan menggelar dua kali rapat pansus lanjutan untuk mematangkan substansi aturan tersebut.

Melalui percepatan pembahasan raperda ini, DPRD Kalsel berharap pengelolaan barang milik daerah di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

Editor: Aditya

Pos terkait