LBH Borneo Nusantara Gelar Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Martapura

Wartaniaga.com, Martapura — Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara Banjarbaru–Martapura (LBH BN Bjb–Mtp) menggelar kegiatan penyuluhan hukum di SMK Negeri 1 Martapura dengan mengusung tema “Kenali Hukum, Lindungi Masa Depanmu.” Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LBH BN Bjb–Mtp dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan generasi muda.

Penyuluhan yang dilaksanakan di aula SMK Negeri 1 Martapura tersebut diikuti oleh pengurus OSIS dan didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang aktif mengikuti diskusi dan sesi tanya jawab.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 1 Martapura, Dwiki Hendra Safitri, S.Pd, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi siswa-siswi kami, khususnya pengurus OSIS, karena memberikan wawasan serta pemahaman mengenai hukum dan dampaknya dalam kehidupan sehari-hari. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan LBH semakin maju dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Direktur LBH Borneo Nusantara Bjb–Mtp, Ahmadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi pelajar di tengah perkembangan teknologi dan dinamika sosial saat ini.

“Pemahaman hukum sejak dini sangat penting agar para siswa mengetahui hak dan kewajibannya, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Edukasi Hukum, Dr. M. Pazri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa generasi muda perlu dibekali kesadaran hukum agar mampu menghadapi perkembangan era digital secara cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.

Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, narasumber dari LBH BN Bjb–Mtp, Ati Nisaun Nadhirah, S.H., menyampaikan materi mengenai penggunaan media sosial secara bijak, dampak hukum dari penyalahgunaan media sosial, serta bentuk-bentuk kenakalan remaja yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam pemaparannya, menjelaskan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial, menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan data pribadi yang dapat berujung pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun karakter disiplin dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Gunawan Hadi Saputra, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai bullying atau perundungan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun media sosial. Dalam materinya, menjelaskan bentuk-bentuk bullying, baik secara verbal, fisik, maupun cyberbullying, beserta dampak psikologis yang dapat dialami korban. Tidak hanya itu, beliau juga menekankan bahwa tindakan bullying memiliki konsekuensi hukum dan dapat berdampak serius terhadap masa depan pelaku maupun korban. Melalui penyampaian yang interaktif, para siswa diajak untuk membangun lingkungan sekolah yang aman, saling menghargai, dan bebas dari tindakan perundungan.

Pos terkait