Wartaniaga.com, Banjarmasin – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat audiensi bersama sejumlah wali murid terkait aduan permasalahan pendidikan di Pondok Pesantren Al-Hikmah Banjarmasin, Senin (4/5/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, tersebut menjadi forum penyampaian aspirasi dari wali murid sekaligus mendengarkan keterangan langsung dari para siswa. Dalam pertemuan itu, pihak pondok pesantren belum hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Jihan Hanifha menegaskan, kehadiran DPRD melalui Komisi IV bertujuan untuk memediasi serta menjembatani komunikasi antara wali murid dan pihak sekolah agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana.
“Pada prinsipnya kami ingin menengahi dan memfasilitasi agar ada pertemuan lanjutan antara pihak sekolah dan wali murid, sehingga bisa ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, terungkap adanya opsi yang diberikan pihak sekolah kepada siswa, yakni menjalani pembinaan lanjutan selama satu tahun—yang berarti tidak diluluskan pada tahun ini—atau memilih pindah ke sekolah lain.
Jihan menekankan bahwa setiap kebijakan di sektor pendidikan seharusnya melalui tahapan yang jelas, termasuk pemberian peringatan serta komunikasi intensif dengan orang tua sebelum keputusan diambil.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga adab di lingkungan pendidikan, khususnya di era digital saat ini. Menurutnya, siswa perlu bijak dalam berkomunikasi, termasuk saat menggunakan media digital, serta tetap menghormati tenaga pendidik.
“Di era digital seperti sekarang, adab tetap harus dijaga. Siswa harus berhati-hati dalam mengetik dan tetap menghargai marwah seorang guru,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan ini bermula dari rencana kegiatan perpisahan sekolah hingga muncul dugaan pelanggaran adab oleh sejumlah murid. Meski demikian, penyelesaian diharapkan tetap mengedepankan aspek pembinaan dan masa depan siswa.
Komisi IV DPRD Kalsel juga mendorong keterlibatan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk turut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar menghasilkan keputusan yang adil dan konstruktif.
Pihak DPRD memastikan akan terus mengawal proses mediasi hingga tercapai titik temu yang mengedepankan kepentingan pendidikan serta menjaga keharmonisan antara pihak sekolah dan wali murid.
“Harapan kami tentu win-win solution, sehingga hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi dan hubungan antara pihak sekolah dan wali murid bisa kembali harmonis,” tutup Jihan.
Editor: Aditya
Sumber: Humas





















