Wartaniaga.com, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Provinsi Kalsel menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (5/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan. Pemerintah provinsi dalam kesempatan tersebut diwakili Sekretaris Daerah Kalsel, Muhammad Syarifuddin, bersama unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Laporan hasil pembahasan usulan pembentukan DOB disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, H.M. Alpiya Rakhman. Ia menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam penataan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Alpiya, penataan daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
“Pembentukan daerah otonom baru juga merupakan instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan dan inklusif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pembahasan usulan Kabupaten Tanah Kambatang Lima telah dilakukan secara komprehensif dan hati-hati dengan memenuhi berbagai persyaratan administratif. Hal tersebut mencakup persetujuan pemerintah daerah induk serta aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui musyawarah desa.
Dari sisi persyaratan dasar, wilayah yang diusulkan dinilai telah memenuhi aspek kewilayahan dan kapasitas daerah. Calon DOB ini mencakup 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Kotabaru dengan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta dukungan ekonomi yang dinilai memadai.
Selain itu, pembentukan DOB ini dipandang strategis dalam mendukung peran Kalsel sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara Nusantara, sehingga diperlukan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD Kalsel dan pemerintah provinsi melalui Sekda.
Selanjutnya, hasil persetujuan tersebut akan diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan pembentukan daerah otonom baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Aditya
Foto: Humas





















