Wartaniaga.com, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat kerja lanjutan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan, Selasa (16/12/2025).
Rapat yang dihadiri sejumlah mitra kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, atau yang akrab disapa Paman Yani. Fokus utama pembahasan kali ini adalah mengkaji pasal demi pasal raperda guna memastikan substansi regulasi benar-benar matang dan relevan dengan kondisi daerah.
Paman Yani menegaskan, Raperda Penyelenggaraan Perdagangan ini memiliki posisi strategis karena menjadi raperda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tata kelola perdagangan di tingkat daerah.
“Raperda ini mendapat apresiasi sekaligus dorongan langsung dari Kementerian Perdagangan RI. Tinggal bagaimana kita menyelaraskan substansinya dengan regulasi terbaru di tingkat pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pembahasan internal bersama mitra kerja rampung, Pansus II DPRD Kalsel akan segera melanjutkan ke tahapan uji publik. Menurutnya, partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi kunci agar regulasi ini benar-benar aplikatif dan tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata.
“Karena ini raperda yang pertama, maka ruang partisipasi harus dibuka selebar-lebarnya. Kita ingin mendengar masukan dari berbagai pihak agar regulasi ini benar-benar menjawab persoalan perdagangan di daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Paman Yani menjelaskan bahwa raperda ini akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan perdagangan berbagai komoditas unggulan Kalimantan Selatan. Mulai dari sektor pertambangan seperti batubara, perkebunan kelapa sawit, hingga produk pertanian dan komoditas lokal lainnya.
Dengan hadirnya regulasi ini, DPRD Kalsel berharap tercipta sistem perdagangan yang tertib, berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mampu menghadapi dinamika pasar dan tantangan ekonomi ke depan.
Editor: Aditya
Sumber: Humas




















