Wartaniaga.com, Banjarmasin – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap PT Darma Henwa telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), UPPD Pelaihari, serta pihak terkait lainnya, Senin (15/12/2025), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel.
RDP ini digelar menyusul keberatan PT Darma Henwa terhadap tarif PAP yang dikenakan. Perusahaan berpendapat bahwa air permukaan yang mereka manfaatkan seharusnya dikategorikan sebagai tipe IV, dengan alasan kualitas air dinilai tidak layak untuk kebutuhan sehari-hari.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Yani Helmi, menegaskan bahwa klaim tersebut telah dikaji secara menyeluruh bersama Bappenda sebagai instansi pemungut pajak. Hasilnya, penarikan PAP dinyatakan telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Perusahaan mengklaim air yang digunakan termasuk tipe IV. Namun, berdasarkan kajian regulasi dan penjelasan Bappenda, kualifikasi air tersebut justru masuk dalam tipe II,” ujar Yani Helmi, yang akrab disapa Paman Yani.
Ia menambahkan, setelah ditelusuri lebih jauh, tidak ditemukan dasar hukum yang mengatur kualifikasi air permukaan tipe IV dalam regulasi yang berlaku saat ini.
“Faktanya, sekitar 99 persen wajib pajak air permukaan menggunakan kualifikasi tipe II. Tidak ada klasifikasi tipe IV. Dengan demikian, klaim tersebut otomatis gugur, kecuali ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Meski demikian, Komisi II DPRD Kalsel tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk menempuh jalur administratif lanjutan dengan mengajukan keberatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pihak berwenang dalam penyusunan regulasi.
“Melalui RDP ini kami ingin memastikan bahwa langkah Pemerintah Provinsi Kalsel sudah tepat, sesuai aturan, dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur,” tambah Paman Yani.
Senada, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian, menekankan bahwa kualitas air dengan tingkat keasaman tertentu tetap dapat dimanfaatkan sepanjang dikelola dengan metode yang tepat. Menurutnya, tersedia berbagai teknik pengolahan untuk meningkatkan mutu air.
“Air bisa diolah dengan pengapuran, zeolit, ijuk, atau arang sebagai media penyaring. Jadi tidak tepat jika air langsung dianggap hanya layak pada satu klasifikasi tertentu. Semua tergantung pengelolaannya,” pungkas Jahrian.
Editor: Aditya




















