Wartaniaga.com, Banjarmasin – Komitmen memperkuat ketahanan pangan daerah terus dimatangkan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel menggelar rapat kerja bersama mitra terkait untuk memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangan, Senin (15/12) pagi, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel.
Raperda tersebut disiapkan sebagai fondasi sistem ketahanan pangan yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus menjawab tantangan distribusi dan ketersediaan pangan di tengah potensi bencana alam.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, H. Jahrian, mengungkapkan bahwa pembahasan raperda telah mencapai sekitar 80 persen. Seluruh materi disusun berbasis data serta merujuk pada regulasi nasional, khususnya dalam penetapan lumbung pangan strategis dan sistem pergudangan.
“Perda ini disusun secara serius dan berbasis data. Penentuan lumbung pangan strategis serta lokasi gudang logistik tidak dilakukan sembarangan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi wilayah,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan cold storage menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas dan ketersediaan pangan. Fasilitas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, namun juga harus memiliki struktur bangunan yang kuat dan tahan terhadap risiko bencana.
“Cold storage harus dirancang kokoh dan aman, agar cadangan pangan tetap terjaga meski terjadi kondisi darurat,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Senada, Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Paman Yani, menilai bahwa optimalisasi cadangan pangan daerah sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur penyimpanan. Tanpa cold storage yang memadai, cadangan pangan sulit berperan menjaga stabilitas harga di pasaran.
“Ke depan, direncanakan pembangunan lima titik sistem pergudangan strategis di Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, dan Tanah Bumbu,” jelasnya.
Penetapan lima wilayah tersebut diharapkan mampu meminimalisir risiko kekosongan stok pangan, terutama saat bencana alam yang berpotensi memutus jalur distribusi. Dengan Perda Ketahanan Pangan ini, DPRD Kalsel menargetkan sistem pangan daerah yang lebih tangguh, responsif, dan berkelanjutan.
Editor: Aditya





















