Wartaniaga.com, Banjarbaru- Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) LBH Borneo Nusantara mengaku prihatin atas penutupan total Jalan Ahmad Yani Kilometer 31, Kota Banjarbaru, yang mulai diberlakukan sejak 10 Juni 2025 sehubungan dengan proyek perbaikan Jembatan Sungai Ulin.
Penutupan ini terbukti menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat di sekitar lokasi. Terbukti tak sedikit pelaku usaha yang mengeluhkan penurunan omset sejak ditutupnya jalan tersebut.
Untuk itu, LBH Bonero Nusantara Banjarbaru-Martapura membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan dan laporan warga yang terdampak.
Direktur LBH Borneo Nusantara Banjarbaru-Martapura, Ahmadi SH MH mengatakan hendaknya pemerintah daerah merujuk pada berbagai ketentuan hukum yang menjamin hak masyarakat.
Menurutnya, pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga menekankan perlindungan terhadap ekonomi masyarakat kecil dalam pembangunan infrastruktur.
Selain itu, PP No. 14 Tahun 2021, yang mewajibkan adanya konsultasi publik dan sosialisasi secara memadai sebelum pelaksanaan proyek.
” Harusnya penerintah mengedepankan prinsif Hak Asasi Manusia (HAM) dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan yang berdampak sosial-ekonomi,” ujarnya.
Terkait hal tersebut LBH Borneo Nusantara mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk
1. Melakukan konsultasi terbuka dan berkelanjutan dengan masyarakat dan pelaku usaha terdampak.
2. Menyediakan akses alternatif seperti jalur putar balik atau jalur sementara yang memungkinkan mobilitas terbatas tetap berjalan.
3. *Membangun jembatan sementara (bailey) untuk kendaraan kecil (maks. 8 ton, lebar 2,5 meter), serta memastikan jalur alternatif bagi kendaraan besar berfungsi optimal.*
4. Memberikan kompensasi atau bantuan sementara kepada pelaku usaha kecil yang mengalami kerugian signifikan.
5. Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pelaksanaan proyek infrastruktur yang berdampak pada kehidupan warga.
” Kami menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan hak ekonomi dan penghidupan warga. Pemerintah harus menjamin bahwa proses pembangunan dilakukan secara adil dan manusiawi,” katanya.
Posko Pengaduan ini sendiri menampung laporan dan keluhan warga terdampak dan beroperasi dari 18 Juni hingga 1 Juli 2025 dengan kontak Telepon/WA: 0813-4909-9356.
Editor : Aditya




















