Wartaniaga.com, Banjarmasin- Mendapat ancaman saat membuka pos koordintaor Banjarbaru Hanyar, Tim Kuasa Hukum Banjarbaru Hanyar melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalsel.
Diwakili oleh Muhamad Pazri, Kisworo Dwi Cahyono, dan Ahmadi mendatangi Polda Kalsel untuk membuat laporan polisi terhadap adanya ancaman kepada salah seorang koordintanor posko Tim Banjarbaru Hanyar yaitu Iqbal pada tanggal 01 Desember 2024.
Menurut M Pazri, pengamcaman tersebut ketika Iqbal dididatangi ojek online yang mengantarkan paket ke alamat kantor Walhi Kalsel yang kemudian diketahui isi paket tersebut berupa makanan roti dan 2 lembar kertas ancaman.
Adapun tulisan di kertas ancaman tersebut, ” amun masih handak berkarir dan masih handak hidup alangkah baiknya pilih badiam aja daripada aja daripada diam selamanya ingat bal,” ujar Pazri membacakan isi ancaman tersebut di hadapan sejumlah wartawan, Kamis (12/12).
Bukan itu saja, sambung Pazri ada foto pelapor dengan coretan silang warna merah bertuliskan ” awas nyawalah bal, “kada usah tapi banyak pender”.
” Bentuk pengancaman kepada Iqbal merupakan ancaman juga bagi tim yang lain sehingga kami mengantisipasi keamanan tim salah satunya dengan memasukkan laporan yang kami tempuh pada hari ini,” tutur Direktur Borneo Law Firm ini.
Dikatakannya, peran Iqbal sebagai koordintaor posko tim Banjarbaru Hanyar sangatlah penting mengingat pada saat kejadiaan ia mengira bahwa isi paket tersebut dari masyarakat banjarbaru yang memberikan sumbangsih makanan.
Disisi lain, tutur Pazri pelaporan tersebut dimasukkan supaya menjadi atensi publik bahwa gerakan tim Banjarbaru Hanyar bukan gerakan yang dilatarbelakngi oleh politik melainkan murni menyelamatkan suara rakyat.
“Tujuan dimasukkan laporan ini untuk menjalankan fungsi ketertiban dalam masyarakat terutama di Banjarbaru pasca Pemilukada yang kontroversi, kami berharap pihak kepolisian bisa menjalankan tugasnya termasuk memproses laporan ini, supaya tidak menjadib kasus yang simpag siur di masyarakat” tambah Kisworo Dwi Cahyono salah seorang tim Banjarbaru Hanyar.
Diungkapkan Dwi, tindakan pengancaman tersebut dapat diancam dengan dugaan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana “ Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dan juga Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.”
” Harapannya semoga Kapolda Kalsel dan jajaran cepat mengantensi dan mengusut hal tersebut sampai tuntas,” tutup Dwi.
Editor : Aditya