Jalan Barjad Diberlakukan One Way Mulai 26 Agustus, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Peta alur arus pengguna jalan yang harus dilalui (Foto : Ist)

Wartaniaga.com, Banjarbaru – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way di Jalan Barjad. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 07.00 WITA hingga Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 11.00 WITA.

Dalam pemberlakuan rekayasa tersebut, kendaraan dari arah Simpang 4 Barjad dilarang masuk atau melintas menuju Bundaran Amaco melalui Jalan Barjad.

Dishub Kota Banjarbaru mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan yang biasa melintasi kawasan tersebut, untuk memperhatikan perubahan arus lalu lintas dan menyesuaikan perjalanan selama rekayasa berlangsung.

Bagi pengendara dari arah Simpang 4 Barjad maupun Jalan Taruna Praja I yang hendak menuju Jalan Panglima Batur, terdapat sejumlah jalur alternatif yang dapat digunakan.

Pengendara dapat mengalihkan perjalanan melalui Jalan Berlian, Jalan Nilam Raya, atau Jalan Nadjmi.

Dishub juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu mengikuti rambu-rambu dan petunjuk petugas di lapangan. Pengendara diminta tidak memaksakan diri menerobos jalur yang telah ditetapkan demi kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan bersama.

Dengan adanya rekayasa ini, masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu perjalanan dan memilih rute alternatif sejak awal agar terhindar dari kepadatan maupun keterlambatan selama penerapan sistem satu arah di Jalan Barjad.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait