Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengadakan kegiatan Media Gathering dengan tema “Bincang Santai Bersama Kepala Kanwil” bertempat di Aula Barito Lantai 8 Kanwil DJP Kalselteng, Jl Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin.
Masih dalam rangkaian kegiatan Hari Pajak 2023, Media Gathering tersebut diselenggarakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergi antara Kanwil DJP Kalselteng dengan 32 insan media, baik media cetak, media online, TV, dan radio.
Selain untuk mengenalkan atau mengedukasi masalah perpajakan, juga untuk lebih mengenalkan Kanwil DJP Kalselteng kepada media dan merupakan bentuk komunikasi dengan pihak eksternal.
Dalam sambutan dan paparannya, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi, menyampaikan
informasi penerimaan sampai dengan semester 1 tahun 2023, tercatat neto penerimaan pajak sebesar Rp 15,789 triliun atau setara dengan 66,84% dari target penerimaan tahun 2023.
“Realisasi penerimaan
pajak tersebut tumbuh 38,57% dari target sebesar Rp 23,624 triliun, sehingga menempatkan Kanwil DJP Kalselteng di posisi ke-1 dari 34 Kanwil di DJP, baik dari segi penerimaan maupun pertumbuhan bruto pajak,” ungkap Tarmizi.
Ia menyebutkan bahwa capaian penerimaan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah didominasi oleh Sektor Pertambangan dan Penggalian yang tumbuh 40,39%, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran tumbuh 63,75%, serta Sektor Pengangkutan dan Pergudangan dengan pertumbuhan sebesar 74,34%.
Kemudian dari segi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak yang telah lapor sampai
semester 1 sebanyak 380.860 SPT atau capaian rasio sebesar 81,78% dari target sebanyak 465.687 SPT.
Untuk komposisi SPT Tahunan yang telah dilaporkan yaitu 22.957 SPT Wajib Pajak Badan, 315.953 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 41.950 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
Tarmizi juga menyampaikan bagaimana proses pemeriksaan pajak yang biasanya diawali dari penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.
“Apabila wajib pajak memperoleh SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), diharapkan secepatnya memberikan tanggapan, bisa secara langsung datang ke KPP terdaftar atau juga bisa memberikan tanggapan secara tertulis,” ujarnya.
Sedangkan untuk pemeriksaan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Sesuai PMK tersebut alur pemeriksaan dimulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), peminjaman dokumen, penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), sampai terbitnya produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan
Pajak (STP).
“Terkait dengan proses pemeriksaan pajak yang telah dilakukan, apabila Wajib Pajak merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam suatu ketetapan pajak, Wajib Pajak dapat menempuh beberapa upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” jelasnya.
Upaya hukum tersebut lanjut Tarmizi yakni mengajukan Keberatan, Banding, Gugatan, ataupun Peninjauan Kembali (PK).
“Penyelesaian upaya hukum tersebut akan dilakukan oleh Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia, berpuncak di Mahkamah Agung, dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak,” tandasnya.
Editor : Eddy Dharmawan